Maraknya Praktik Ilegal Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 34.104.02 Jalan Pramuka Paseban -->

Menu Atas

GA

Live judul

Puasa


 

berita akrual

Maraknya Praktik Ilegal Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 34.104.02 Jalan Pramuka Paseban

14/04/26




BENUA POST NUSANTARA_- Sungguh Miris dan Maraknya Aksi Praktik Ilegal Mafia BBM Bersubsidi “Merasa Kebal Hukum: SPBU Jalan Pramuka Paseban , kecamatan senin, jakarta pusat “Merasa Kebal Hukum Terang-terangan Lakukan Aksi Praktik Ilegal BBM Bersubsidi, Abaikan UU Migas dan Pertamina, “PEMERINTAH, BPH MIGAS, PERTAMINA Aparat Penegak Hukum [APH] Hanya Bungkam Dengan Praktik Ilegal Pihak SPBU dan Para Mafia BBM Bersubsidi Tersebut!!!.

Diduga SPBU 34.104.02 jalan Pramuka paseban tersebut merasa kebal hukum dan abaikan UU Migas dan Pertamina. “Rutin Waktu Melakukan Kegiatan “Praktik Ilegal Penyalahgunaan Penyelewengan Penyaluran BBM Bersubsidi Kepada Para Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi. “ PERTALITE BERSUBSIDI”.

“Pada saat tim awak media ini melakukan kontrol sosial investigasi di wilayah lokasi SPBU tersebut 34.104.02 jalan Pramuka Paseban ,pak.agus pengawas mengakui satu, Melihat dan menyaksikan langsung kegiatan praktik Ilegal SPBU 34.104.02 tersebut bersama dengan Rombongan Mafia BBM Bersubsidi, “Dalam posisi Sedang Melakukan Praktik Ilegal Pelanggaran Penyelewengan Penyalahgunaan Penyaluran Pengisian BBM Bersubsidi ke para Mafia Pelangsir BBM tersebut, “Dan JUGA sejauh ini, ” Kegiatan Praktik Ilegal Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Tersebut Masih Berjalan Dengan Terang-terangan Tanpa ada rasa Ragu-ragu!

“Dengan SKALA BESAR melakukan pengisian Motor tunder isi berkali-kali disaksikan pengawas pak Agus, saat pengisian pengawas mengetaui menerima kelebihan 5 rb  atas yang diduga sudah berbagai metode variasi modifikasi untuk mereka melakukan kegiatan melangsir BBM Bersubsidi tersebut.

“Diduga SPBU 34.104.02 Jl.pramuka Paseban,  kecamatan Senin ,Pahlawan tersebut Merasa Kebal Hukum, Melanggar, Abaikan UU Migas dan Pertamina.

“Sementara sudah ada ketegasan aturan UU Migas dan Pertamina yang telah ditetapkan dan Menegaskan larangan bagi SPBU”:34.104.02

Yang mana (“UU Migas) dan (Pertamina) telah diatur didalam pelaksanaan para pihak SPBU yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi sesuai Undang-undang yang berlaku sebagai berikut:

“UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):

Pasal 55: Mengatur pidana bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.







Harapan masyarakat kepada pihak Pemerintah, pihak terkait (BPH Migas), dan pihak terkait (Pertamina), pihak Aparat Penegak Hukum (POLRI), agar menindaklanjuti dengan serius dan tegas atas perbuatan kegiatan praktik penyelewengan penyalahgunaan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut oleh pihak SPBU jalan Pramuka paseban ,berserta Mafia BBM Bersubsidi tersebut.

“SPBU dilarang keras menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti melayani pembelian dengan jeriken tanpa izin, tangki motor  modifikasi, atau menjual ke pihak yang tidak berhak. Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 (diubah UU Cipta Kerja), dengan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.



Benua post Nusantara 
43