Gresik, benuapostnusantara.com | Rabu 15 April 2026 – Komitmen Polri dalam perang melawan mafia migas kembali diuji, bahkan kini terlihat retak parah. Di balik gembar-gembor operasi besar penertiban BBM bersubsidi, publik justru disuguhkan fakta yang menyakitkan: indikasi kuat adanya praktik "lepas tangkap" atau yang dikenal sebagai "upaya 86" dalam penanganan kasus di wilayah hukum Polres Gresik.
Satreskrim Polres Gresik memang sempat mencatatkan prestasi dengan mengamankan lokasi penimbunan dan penyalahgunaan BBM ilegal di Ujung Pangkah, yang diduga milik tersangka berinisial Z. Namun, apa yang terjadi selanjutnya justru menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan mendalam.
Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah tangki besar yang dulunya jelas teridentifikasi milik PT SKL. Namun secara mencurigakan, identitas tersebut kini hilang, stiker dan logo sengaja dicopot hingga tangki tersebut menjadi "polos". Berdasarkan informasi yang dihimpun, tangki ini dikaitkan dengan H.W. dari Pasuruan, seorang mantan residivis yang sudah berkali-kali terjerat kasus serupa.
Fakta yang paling memalukan dan memicu kemarahan publik adalah: meski bukti fisik sudah ada di tangan, tangki bukti tersebut diduga kuat kemudian dilepaskan kembali.
Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan terlihat seperti skenario yang sudah diatur rapi—praktik klasik "upaya 86" di mana kasus sengaja dibuat mati suri, barang bukti dikembalikan, dan pelaku dibiarkan berkeliaran kembali untuk mengulangi aksinya.
Pertanyaannya kini sangat mendesak: Siapa yang melindungi jaringan ini? Mengapa bukti yang sudah diamankan bisa kembali lepas begitu saja? Apakah ada transaksi gelap di balik layar yang membuat hukum di Gresik terasa begitu lunak bagi para mafia energi?
Ironisnya, hal ini terjadi justru saat Presiden dan Kapolri terus meneriakkan perang total terhadap mafia BBM. Jika di lapangan justru terjadi pembiaran, kolusi, dan perlindungan terhadap residivis, maka janji keadilan energi bagi rakyat hanyalah omong kosong belaka.
Hingga saat ini, Polres Gresik memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan logis serta transparan mengenai alasan pelepasan tangki tersebut. Masyarakat tidak mau tahu alasan teknis atau dalih prosedur, rakyat hanya ingin melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika kasus ini dibiarkan menguap begitu saja, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di wilayah ini akan hancur lebur tak bersisa.
Ancaman Hukum yang Berat vs Realita di Lapangan
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur sangat ketat dalam UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang sangat berat:
- Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.
- Pasal 53 huruf b & c: Beroperasi tanpa izin diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp40 Miliar.
- Pasal 53 huruf d: Penimbunan diancam penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 Miliar.
Sanksi tambahan pun siap menjerat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga perampasan aset. Namun, semua aturan berat ini akan menjadi tumpul dan tak berarti jika di lapangan justru ada oknum yang berniat "mengubur" kasus demi kepentingan tertentu.
Catatan: Hingga berita ini diturunkan, dugaan "upaya 86" dan pelepasan barang bukti masih menjadi sorotan tajam. Semua pihak berhak dianggap tidak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun proses hukum harus berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim: bas



