ACEH SINGKIL ,Benuapostnusantara.Com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Aceh Singkil. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan yang dirilis pada 22 Januari 2026, ditemukan sejumlah alat berat bernilai fantastis dalam kondisi rusak berat namun tidak terdata secara aman.
Tim auditor BPK melakukan uji petik terhadap peralatan dan mesin di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hasilnya, ditemukan 8 unit alat berat dengan total nilai mencapai Rp8.741.950.000 yang kondisinya memprihatinkan.
Berdasarkan dokumen LHP Nomor: 15/T/LHP/DJKPN-V.BAC/PPD.02/01/2026, sebaran aset rusak tersebut berada di lokasi yang tidak terstandarisasi:
1 unit berada di bengkel.
6 unit menumpuk di Gudang Dinas.
1 unit berada di lokasi terbuka yang bebas dijangkau oleh masyarakat umum.
Ironisnya, pihak pengurus barang Dinas PUPR Aceh Singkil mengakui bahwa pelaporan atas aset-aset rusak tersebut—termasuk kendaraan roda empat dan roda dua—belum pernah dilakukan.
Alasan utama yang dikemukakan adalah ketiadaan fasilitas penyimpanan yang memadai. "Kendala yang dihadapi adalah belum adanya gudang yang layak untuk penyimpanan seluruh peralatan dalam keadaan rusak," ungkap pengurus barang kepada tim auditor BPK.
Kondisi ini dinyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 (sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menyikapi temuan ini, BPK RI memberikan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, di antaranya:
Instruksi Bupati: Memerintahkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera mengamankan aset BMD yang dikuasai pihak lain.
Perbaikan Administrasi: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) diminta menyusun Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan BMD dan melahirkan regulasi (Perda/Perbup) terkait asuransi gedung.
Pelabelan Aset: Penegasan aturan mengenai kewajiban pelabelan pada tanah, peralatan, mesin, serta gedung bangunan.
Pengawasan Periodik: Seluruh Kepala SKPK diinstruksikan untuk melakukan pengawasan lapangan dan pelaporan kondisi barang secara berkala.
"Para kepala SKPK selaku pengguna barang harus menginstruksikan pengurus barang agar melakukan pengawasan lapangan dan pelaporan kondisi barang secara periodik," tegas BPK-RI dalam maklumat rekomendasinya.(Tim)

