Jakarta Pusat, 10 April 2026 — Sebuah toko obat yang berlokasi di Jalan Aipda KS Tubun II A No.49, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan. Meski diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin, toko tersebut hingga kini masih tetap beroperasi seperti biasa.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas jual beli masih berlangsung, tanpa adanya tanda-tanda penindakan dari aparat berwenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan toko tersebut. Mereka menilai praktik penjualan obat keras secara bebas dapat membahayakan generasi muda serta memicu potensi penyalahgunaan.
“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak pernah tersentuh hukum. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum aparat berseragam aktif yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. Isu ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa praktik tersebut berjalan mulus karena adanya perlindungan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai keberadaan dan legalitas toko obat tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas guna menghentikan peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan.
Benua post Nusantara
Red 43
