Mengetuk Pintu Kebijakan: MAA Aceh Singkil Memohon Pengesahan APBK 2026 Lewat Sentuhan Kearifan Lokal dan Saran Musyawarah Mufakat -->

Menu Atas

GA

Live judul

Puasa


 

berita akrual

Mengetuk Pintu Kebijakan: MAA Aceh Singkil Memohon Pengesahan APBK 2026 Lewat Sentuhan Kearifan Lokal dan Saran Musyawarah Mufakat

09/04/26


ACEH SINGKIL ,Benuapostnusantara.Com – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil secara resmi menyampaikan permohonan tulus kepada pihak legislatif dan eksekutif untuk segera mengakhiri kebuntuan terkait pengesahan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026. MAA juga menyertakan saran strategis agar para pengambil kebijakan mengedepankan pendekatan adat dalam memecahkan kebuntuan politik yang terjadi.


Langkah ini diambil menyusul gagalnya kesepakatan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil yang berakhir buntu pada Rabu (8/4). Ketua MAA Aceh Singkil, Zakirun Pohan, S.Ag., M.M., menegaskan bahwa kepentingan masyarakat luas harus menjadi prioritas utama. Beliau menyarankan agar para pemimpin daerah menanggalkan ego sektoral demi kesejahteraan rakyat banyak.


Zakirun mengimbau para pemangku kebijakan di eksekutif dan legislatif untuk kembali pada jati diri Aceh Singkil sebagai "Bumi Syekh Abdul Ra’uf as-Singkili". Ia memohon agar penyelesaian kemelut ini dilakukan melalui pendekatan kearifan lokal yang menjunjung tinggi etika bernegara.


"Kami memohon dengan sangat kepada para petinggi daerah untuk duduk bersama dalam semangat musyawarah. Saran kami, mari bicara dengan hati yang jernih agar Qanun APBK segera terwujud. Kerja sama yang arif dan bijaksana adalah cermin kekuatan pemerintahan kita," ujar Zakirun saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).


Sebelumnya, kekhawatiran senada juga datang dari Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, Ustaz Roesman Hasmy. Beliau menilai keterlambatan ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak rakyat. Mengingat kondisi yang mulai mengkhawatirkan, MAA dan MPU memberikan saran tegas agar pemerintah segera mengantisipasi dampak krusial berikut:


Tersendatnya Dana Desa: Yang berdampak langsung pada tunjangan imam masjid dan aparatur desa.


Bantuan Sosial Terhambat: Kaum dhuafa dan fakir miskin yang sangat bergantung pada bantuan daerah kini dalam posisi rentan.


Lumpuhnya Lembaga Keistimewaan: Operasional MPU, MAA, MPK, dan Baitul Mal terancam berhenti total.


Kedua lembaga keistimewaan ini sepakat memohon agar pengesahan anggaran tidak dipaksakan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Mereka memberikan saran bahwa penggunaan Perbup sebaiknya dihindari karena merupakan tanda kegagalan komunikasi politik yang dapat berdampak buruk pada tata kelola daerah di masa depan.


"Tidak ada situasi darurat yang tidak bisa diselesaikan jika kita kembali pada sumpah jabatan. Kami mengetuk pintu hati para wakil rakyat dan menyarankan agar mengutamakan hajat hidup orang banyak agar 'Tragedi Anggaran' ini tidak berlarut-larut," pungkas Zakirun. (Maksum)