Diduga terjadi pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMPN 1 Kertosono, Nganjuk. Pungutan sebesar Rp800.000 per siswa ini diklaim untuk dana pelepasan siswa dan yearbook, namun membebani banyak wali murid.
Keluhan ini disampaikan beberapa wali murid kepada tim media pada Sabtu (14/2). Menurut mereka, wali murid yang dianggap mampu diwajibkan langsung membayar Rp800.000. Sementara bagi wali murid yang tidak mampu dan anaknya menerima Program Indonesia Pintar (PIP), uang tersebut dipotong langsung dari dana PIP siswa.
Tak hanya itu, wali murid juga mengaku mendapat ancaman dari pihak sekolah. Jika tidak melunasi pungutan tersebut, siswa tidak akan mendapatkan hak mengikuti acara perpisahan dan menerima yearbook.
Tim media sempat mencoba menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) untuk meminta konfirmasi, namun tidak ditemukan di tempat. Kemudian, tim menghubungi Ani Sutiani, Kepala Sekolah SMPN 2 Nganjuk selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Pada Rabu (18/2/2026), ia membenarkan adanya pungutan Rp800.000 tersebut dan bersedia membantu memberikan keringanan bagi wali murid yang keberatan.
Aturan dan Sanksi yang Dilanggar
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, ada beberapa larangan yang jelas dilanggar dalam kasus ini:
- Pungutan tidak boleh dilakukan pada wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.
- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak siswa seperti acara perpisahan atau kelulusan.
- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah.
- Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari siswa atau wali murid.
Jika melanggar, pihak sekolah wajib mengembalikan seluruh uang pungutan kepada wali murid. Selain itu, kasus ini juga bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelenggara pendidikan yang memaksa pungutan demi keuntungan pribadi atau orang lain bisa dihukum penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
(Bas-tim)
