Tangerang, Benuapostnusantara.Com - 15 April 2026 — Penanganan kasus yang menimpa Temi Janusi Putra menuai sorotan tajam. Pria tersebut mengaku menjadi korban penyerangan, pengeroyokan, dan perusakan di kediamannya pada 19 Maret 2026 dini hari, namun justru berujung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kelapa Dua.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, Temi disebut sempat meminta bantuan melalui layanan darurat call center 110.
Namun alih-alih mendapat perlindungan sebagai korban, ia justru diamankan, ditangkap, dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Temi, H. Yulhendri, S.H., M.H., mengungkapkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Ia menyebut penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa disertai surat resmi, serta tanpa pemeriksaan terhadap saksi korban.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses yang transparan. Bahkan keluarga dan penasihat hukum tidak menerima tembusan SPDP, maupun surat penangkapan dan penahanan,” ungkapnya dalam keterangan pers.
Lebih jauh, pihaknya juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Temi, mengingat posisi kliennya yang disebut sebagai pelapor sekaligus korban dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, menurut kuasa hukum, belum ada kejelasan mengenai konstruksi perkara yang digunakan penyidik.
Situasi ini berdampak serius terhadap keluarga Temi. Istri dan tiga anaknya dilaporkan mengalami tekanan psikologis sejak Temi ditahan di Polsek Kelapa Dua.
Kondisi ekonomi keluarga pun terguncang, mengingat sang istri kini harus menanggung beban hidup tanpa penghasilan tetap.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan membawa perkara ini ke ranah praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Langkah tersebut bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat.
“Kami akan menguji keabsahan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka. Kami menduga ada tindakan sewenang-wenang dalam kasus ini,” tegas Yulhendri.
Selain menempuh jalur praperadilan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Tangerang Selatan pada 14 April 2026.
Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Kasus ini membuka pertanyaan serius terkait akuntabilitas penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor.
Dugaan tidak dijalankannya prosedur standar, seperti pemberitahuan kepada keluarga dan penasihat hukum, hingga tidak diperiksanya saksi korban, menjadi poin krusial yang kini dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kelapa Dua belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut, termasuk alasan penetapan Temi Janusi Putra sebagai tersangka.
( Red-Rls )

