Berau, Kalimantan Timur – Pertemuan antara BP2 TIPIKOR–Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), aktivis Media Aktivis Indonesia, Ketua Koperasi Agro Mandiri Lestari, serta perwakilan masyarakat akhirnya membuahkan hasil positif. Permasalahan sertifikat lahan yang telah berlarut hampir 13 tahun kini mulai menemukan titik terang, Minggu (21/12/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya, di mana pihak Koperasi Agro Mandiri Lestari meminta kuasa masyarakat menghadirkan sejumlah perwakilan anggota koperasi sesuai daftar nama pemilik sertifikat. Agenda utama membahas kejelasan status sertifikat yang selama ini dipegang koperasi dan digunakan dalam kerja sama pengelolaan lahan.
Ketua Koperasi Agro Mandiri Lestari, H. Suriansyah, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah poin yang pada prinsipnya sejalan dengan aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan kuasa masyarakat dari DPP BP2 TIPIKOR–LAI. Lokasi lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
H. Suriansyah menegaskan, dirinya tidak pernah berniat menahan sertifikat milik masyarakat yang tergabung dalam koperasi. Sertifikat tersebut disimpan semata-mata karena kekhawatiran akan tercecer, mengingat masih berlangsungnya proses pengurusan nota kesepahaman (MoU) dengan PT KCW yang hingga kini belum menemui kejelasan. Disebutkan, terdapat sekitar 65 sertifikat lahan yang telah dikelola dan bahkan ditanami oleh pihak perusahaan.
Ia juga mengaku heran karena hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi dengan PT KCW terkait pengelolaan lahan, meski lahan tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM). Padahal, kebun tersebut merupakan sumber mata pencaharian utama para petani.
“Sampai sekarang belum ada keputusan dari pihak perusahaan, padahal lahan itu bersertifikat sah dan menjadi tumpuan hidup masyarakat,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting, di antaranya:
Pemilik sertifikat yang terdaftar menyatakan keinginan untuk menjual lahan karena tidak adanya kesepakatan dengan PT KCW.
Pihak koperasi menyatakan sepakat, sepanjang penjualan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama seluruh anggota pemilik sertifikat.
Salah satu perwakilan masyarakat mengungkapkan kekhawatirannya jika lahan tersebut justru menjadi sasaran pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, sehingga berpotensi merugikan pemilik lahan.
“Kami khawatir lahan kami dimanfaatkan pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Sail, selaku kuasa masyarakat, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut benar-benar memberikan kejelasan atas persoalan yang telah berlangsung selama kurang lebih 13 tahun. Ia menilai kesepakatan antara ketua koperasi dan anggota menjadi langkah awal penyelesaian yang konkret.
“Ketua koperasi menyampaikan agar anggota mulai mencari pembeli, supaya persoalan ini segera selesai. Beliau juga tidak ingin terus terbebani dengan sertifikat anggota yang masih dipegang,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Tanjung Batu yang telah memberikan kepercayaan kepada BP2 TIPIKOR–LAI untuk mendampingi proses penyelesaian sengketa tersebut.
//Herri Media Activis Indonesia (MAI)

