TANGERANG SELATAN — Maraknya peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kian meresahkan masyarakat. Kondisi ini bahkan disebut-sebut menjadikan Tangsel sebagai “lahan basah” bagi mafia obat terlarang yang beroperasi secara terang-terangan dan terkesan kebal hukum.
Fakta di lapangan terungkap setelah awak media mendapati seorang pemuda tengah membeli obat keras jenis Tramadol di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (20/12/2025).
“Saya beli Tramadol di toko itu bang, harganya Rp55.000,” ujar pemuda berinisial FA kepada awak media.
Tak berhenti di situ, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga toko yang menjual obat keras Daftar G tersebut. Penjaga toko berinisial P secara terbuka mengakui aktivitas ilegal yang dijalankannya.
“Saya cuma kerja sama Raj bang. Saya jual dua item, Eximer dan Tramadol. Buka dari jam 10 pagi, omset sehari bisa Rp2 juta,” ungkapnya.
Dari penelusuran berbagai pemberitaan media online, praktik peredaran obat keras Daftar G di wilayah Tangerang Selatan bukanlah hal baru. Aktivitas ini diduga berjalan secara sistematis, terstruktur, dan masif, namun ironisnya jarang tersentuh penegakan hukum.
Dalam sejumlah informasi yang beredar, nama Muklis dan Raja disebut-sebut sebagai aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan toko penjual obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Perlu diketahui, obat keras Daftar G seperti Eximer dan Tramadol memiliki dampak serius bagi kesehatan dan berpotensi menyebabkan kecanduan berat jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Penyalahgunaan obat-obatan ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi merusak masa depan generasi muda bangsa.
Oleh karena itu, awak media mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Polri, BNN, BPOM, serta Dinas Kesehatan setempat, untuk segera turun tangan dan menindak tegas jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, penjualan bebas obat keras Daftar G merupakan pelanggaran serius. Dalam Pasal 197 dan 198, pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Publik pun mendesak Polsek Serpong yang dipimpin Kompol Suhardono, S.H., M.M., serta Polres Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., agar segera mengambil langkah tegas dan transparan.
Jika praktik ini terus dibiarkan, peredaran obat keras Daftar G tidak hanya akan menghancurkan masa depan generasi muda, tetapi juga memperburuk citra penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan.
//CRS


