BENUA POST NUSANTARA | INVESTIGASI
TANGERANG SELATAN — Maraknya peredaran obat keras golongan G kembali mencederai penegakan hukum di wilayah Kota Tangerang Selatan. Sebuah toko obat yang beroperasi di Kecamatan Serpong Utara diduga dengan berani memajang dan menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa resep dokter.
Pantauan tim investigasi Benua Post Nusantara di lokasi mendapati sejumlah obat keras terpajang di etalase dan diduga dapat dibeli oleh siapa saja. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum maupun instansi pengawas terkait.
Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, obat keras golongan G hanya boleh diedarkan melalui apotek resmi dan wajib menggunakan resep dokter. Pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Yang lebih mencengangkan, beredar informasi bahwa toko tersebut diduga berada di bawah pengawasan dan pantauan seorang pria berinisial Muk dan RJ, yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa praktik penjualan obat keras ilegal dapat berlangsung begitu lama tanpa tersentuh hukum?
Peredaran obat keras golongan G secara bebas kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan obat, khususnya di kalangan remaja dan usia produktif. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi merusak generasi bangsa serta menciptakan persoalan sosial yang lebih luas.
Masyarakat mendesak Polres Tangerang Selatan, Polda Banten, BPOM, serta Dinas Kesehatan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola toko maupun pihak yang disebut-sebut dalam informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi. Benua Post Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
//saudi


