Lapor pak Prabowo!.. Dana Desa Diduga Berubah haluan : Sawah dan Pajero Muncul, Transparansi Menghilang terali besi menunggu. -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Lapor pak Prabowo!.. Dana Desa Diduga Berubah haluan : Sawah dan Pajero Muncul, Transparansi Menghilang terali besi menunggu.

Redaksi BPN
23/12/25


 

Kediri Plosoklaten Benuapost 24/12/2025,

penyimpangan dana desa kembali menyeruak dari Desa Kayunan. Dana Desa (DD) yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, diduga dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi, berupa pembelian sebidang sawah dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.



Informasi ini mengarah pada Kasun Kayunan berinisial Widodo, yang diduga kuat terlibat langsung dalam penggunaan Dana Desa tersebut. Ironisnya, Hadi selalu kepala desa tidak bisa berkutik.


indikasi ini disebut-sebut diketahui oleh Lurah setempat, sehingga menimbulkan tanda tanya besar: apakah ini pembiaran, kelalaian, atau bagian dari gerombolan  yang sama?

“Ikan busuk bukan dari ekor, tapi dari kepala. Jika aparat desa tahu namun diam, maka diam itu bisa lebih nyaring dari pengakuan,” 


ujar sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Aliran Dana dan Jejak Aset

Berdasarkan penelusuran awal dan keterangan warga:

Dana Desa diduga digunakan untuk membeli sawah yang tidak tercatat sebagai aset desa.Satu unit mobil Pajero diduga diperoleh dalam kurun waktu yang berdekatan dengan pencairan Dana Desa.


Tidak ditemukan laporan transparan terkait pengadaan atau perubahan aset desa dalam forum resmi maupun papan informasi publik.

Yang lebih mengusik nurani publik, Kepala Desa berinisial P. Hadi disebut-sebut mengetahui aktivitas tersebut, namun hingga kini belum ada klarifikasi terbuka kepada masyarakat.


“Jika dana rakyat dipakai untuk membeli kemewahan, maka pembangunan hanyalah dongeng pengantar tidur,” sindir salah satu tokoh masyarakat dan  pemuda desa.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar formalitas. Diamnya penegak hukum dalam kasus dana desa sering kali ditafsirkan sebagai kompromi sunyi, padahal hukum seharusnya tajam ke atas, bukan tumpul ke bawah.


Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar

Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 77 terkait pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.


UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.


Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Perlu ditegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus diduga. Azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. 


Namun demikian, hak publik atas informasi dan transparansi tidak boleh dikorbankan.

Kasus ini bukan sekadar soal sawah dan mobil mewah. Ini soal moral, amanah, dan keadilan sosial. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan celengan pribadi.


Jika benar terjadi, maka pengkhianatan terhadap kepercayaan warga telah dilakukan secara terang-terangan.

“Api kecil yang dibiarkan akan membakar seluruh lumbung.”

Masyarakat kini menunggu: akankah hukum benar-benar bekerja, atau kembali menjadi penonton di tanahnya sendiri?


//bass