![]() |
| Foto ilustrasi |
Kediri Benua post Nusantara– Arogansi seorang bos BBM di Kediri, yang memukuli pekerjanya menjadi sorotan publik, hanya gara- gara kesal,uang 7 juta padahal sudah sanggup mengembalikan
Tempat kejadian perkara tindak kekerasan pemukulan yang di lakukan inisial SYt., kepada korban (dimas) bertempat di dalam gudang BBM papar kecamatan papar Kabupaten Kediri
Menurut korban atas tindakan pemukulan yang bertubi-tubi kepada dirinya membuat korban harus merasakan rasa sakitnya ,untuk berobat dan bila perlu melakukan untuk di visum menindaklanjuti proses hukum atas tindakan kekerasan yang di lakukan oleh saudara Sanyoto, terhadap diri saya, ” ucapnya .
Hasil wawancara pihak AT yang disampaikan ke awak Media terhadap korban, menambahkan dari rentetan kronologi pemukulan, ” saya memang memakai dana kurang lebih 7 juta, terus saya di pukul bertubi-tubi, secara membabi buta di dalam gudang solar,
Hal tersebut bukan hanya saya,yang di.pukuli "Bos juga memukuli ,pekerja lain nya anak buahnya yang dari Jawatengah bambang (nama samaran)
Atas peristiwa papar gudang penimbunan BBM di kecamatan papar, Kabu Kediri tersebut, Saya selaku keluarga akan melaporkan bos solar tersebut ke Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Saya minta penegak hukum dalam hal ini Polisi Polres Kediri, menindaklanjuti, dan memproses secara hukum kepada pelaku terhadap diri saya , ” ujarnya
Dengan ketentuan hukum bila terbukti pelaku terancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP bersifat alternatif (“pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”). Hal ini berarti jika pengadilan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa, maka dia tidak menjalani hukuman penjara, Pungkasnya
( Tim- red).bass

