![]() |
| Poto gapura pintu masuk karaoke berkedok rumah makan dermaga dewa. |
KEDIRI, benuapostnusantara.com | 20/12/2025. sebuah rumah makan Dermaga Dewa yang berdiri di kawasan Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dari luar tampak sebagai café dan tempat makan bernuansa alam di tengah sawah, namun di balik gemerlap lampu malam, tempat ini diduga mengoperasikan fasilitas karaoke yang hingga publik mempertanyakan diduga legalitas dan perizinannya belum ada Alias Bodong'
![]() |
| Karaoke berkedok rumah makan dermaga dewa, di Sidomulyo, poerwasri, pembohongan publik |
Berdasarkan penelusuran informasi yang berkembang di masyarakat sekitar, keberadaan karaoke di Rumah Makan Dermaga Dewa masih bersifat dugaan, namun cukup kuat memicu tanda tanya publik. Warga mempertanyakan satu hal mendasar: apakah seluruh aktivitas usaha tersebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau hanya rumah makan, mungkin biasa. Tapi kalau sudah ada karaoke, apalagi di area persawahan dan permukiman, izinnya harus jelas,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Izin Usaha Jadi Kunci, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam praktiknya, usaha rumah makan, café, dan karaoke merupakan kategori usaha berbeda yang masing-masing wajib mengantongi izin tersendiri. Hal ini diatur dalam:
![]() |
| Poto karaoke berkedok rumah makan Dermaga Dewa |
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha
Jika sebuah tempat makan menyelipkan aktivitas hiburan karaoke di lengkapi Pemandu Lagu ( PL ) disediakan kamar untuk PL tersebut dan tanpa izin yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan administratif hingga pidana ringan, tergantung dampak dan temuan aparat.
Peribahasanya jelas: “Sudah jatuh tertimpa tangga”—usaha yang tampak berjalan baik justru bisa tersandung persoalan hukum bila izin dianggap sepele.
APH Diminta Turun Tangan, Jangan Tunggu Api Membesar
Sorotan publik kini mengarah pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, mulai dari Satpol PP, Dinas Perizinan, hingga kepolisian, untuk melakukan pengecekan faktual di lapangan. Pertanyaannya sederhana ,
apakah karaoke tersebut berizin atau tidak?.
Jika dibiarkan tanpa kejelasan, dugaan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah aturan bisa dinegosiasikan. Padahal hukum ibarat pagar sawah—jika bolong satu, yang lain ikut rusak.
Klarifikasi Ditunggu,
"Penting ditegaskan, hingga berita ini ditayangkan , belum ada pernyataan resmi dari pengelola Rumah Makan Dermaga Dewa terkait kelengkapan izin karaoke yang diduga beroperasi di lokasi tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi terbuka sangat dinantikan demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
Media dan masyarakat tidak menuduh, namun bertanya. Sebab dalam negara hukum, izin bukan hiasan dinding, melainkan syarat mutlak berusaha.
Jika benar berizin, tunjukkan.
Jika belum, benahi.
Karena hukum tak pernah tidur, hanya menunggu waktunya mengetuk pintu
Tim-bas



