JAKARTA – Sebuah hotel di kawasan Grogol, Jakarta Barat, yakni Hotel Pondok Citra, diduga masih membebankan pajak sebesar 10 persen kepada konsumennya dalam setiap transaksi penginapan. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya struk pembayaran tamu yang mencantumkan komponen “tax 10%” dalam rincian biaya.
Dalam struk yang diterima redaksi, terlihat harga kamar sebesar Rp 346.320 ditambah service charge 5 persen senilai Rp 17.316, sehingga subtotal menjadi Rp 363.636. Dari jumlah tersebut, hotel kembali mengenakan pajak 10 persen sebesar Rp 36.364. Total yang harus dibayar tamu pun mencapai Rp 400.000.
Pencantuman pajak tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pengenaan pajak yang langsung dibebankan kepada konsumen. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, pajak hotel merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, dengan pihak hotel sebagai wajib pajak. Meski dalam praktik umum pajak kerap dibebankan kepada tamu, mekanisme tersebut tetap harus dilandasi aturan yang jelas dan transparan.
Pengamat kebijakan publik menilai, pencantuman pajak dalam struk pembayaran harus disertai kejelasan regulasi yang digunakan.
“Transparansi sangat penting agar konsumen memahami komponen biaya yang mereka bayarkan dan tidak menimbulkan kesan adanya pungutan di luar ketentuan,” ujarnya .
Sejumlah konsumen mengaku baru menyadari adanya pajak 10 persen setelah menerima struk pembayaran. Mereka berharap pihak hotel dapat memberikan penjelasan terbuka terkait komponen biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi negatif di kalangan tamu.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Hotel Pondok Citra belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait pengenaan pajak tersebut, termasuk regulasi yang menjadi dasar penerapannya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti informasi ini guna memastikan seluruh pelaku usaha perhotelan mematuhi ketentuan pajak daerah yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
//anis



