Gara gara hutang piutang Bos solar tega menganiaya pekerjanya hingga babak belur -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Gara gara hutang piutang Bos solar tega menganiaya pekerjanya hingga babak belur

24/12/25




Kediri Benuapost Nusantara.com
Arogansi seorang bos BBM di Kediri, yang memukul pekerjanya hingga berujung menjadi sorotan publik, di duga hanya gara gara masalah hutang piutang hingga berujung konflik seorang bos solar karena kesal memukul anak buahnya,di picu oleh hutang sejumlah uang 7 juta , padahal anak buahnya sudah menyatakan sanggup mengembalikan.

Tempat kejadian perkara tindak kekerasan pemukulan  yang di lakukan inisial SYT., kepada korban (dimas) bertempat di dalam gudang  BBM  papar, Kabupaten Kediri 

Rabo 24/12/2025, menurut penuturan korban atas tindakan pemukulan yang bertubi-tubi kepada dirinya membuat korban harus  merasakan  rasa sakit dan leban"saya ingin minta pertanggung jawaban,untuk berobat dan bila perlu  melakukan  untuk di visum menindaklanjuti proses hukum atas tindakan kekerasan yang di lakukan oleh saudara SYT, terhadap diri saya, ” ujarnya.

Saat dikonfirmasi awak media korbanmemaparkan  menambahkan dari rentetan kronologi kejadian, ” saya  memang   memakai  dana kurang  lebih 7 juta, terus saya di pukul bertubi-tubi, secara membabi buta di dalam gudang solar, 
Hal tersebut bukan hanya saya,yang di.pukuli  "Bos  juga memukuli ,pekerja lain nya anak buahnya yang dari Jawatengah sedangkan berinsial Bambang( nama samaran)"
Imbuhnya.

Atas peristiwa papar gudang penimbunan  BBM di kecamatan  papar, Kabu Kediri tersebut, Saya selaku keluarga akan  melaporkan bos solar tersebut ke Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Saya minta penegak hukum dalam hal ini Polisi Polres Kediri, menindaklanjuti, dan memproses secara hukum kepada pelaku terhadap diri saya , ” tandasnya 
Bila terbukti kasus ini berpotensi di jerat  pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP bersifat alternatif (“pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”). Hal ini berarti jika pengadilan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa, maka dia tidak menjalani hukuman penjara, Pungkasnya 
( Tim- red).