Arogansi seorang bos BBM di Kediri, yang memukul pekerjanya hingga berujung menjadi sorotan publik, di duga hanya gara gara masalah hutang piutang hingga berujung konflik seorang bos solar karena kesal memukul anak buahnya,di picu oleh hutang sejumlah uang 7 juta , padahal anak buahnya sudah menyatakan sanggup mengembalikan.
Tempat kejadian perkara tindak kekerasan pemukulan yang di lakukan inisial SYT., kepada korban (dimas) bertempat di dalam gudang BBM papar, Kabupaten Kediri
Rabo 24/12/2025, menurut penuturan korban atas tindakan pemukulan yang bertubi-tubi kepada dirinya membuat korban harus merasakan rasa sakit dan leban"saya ingin minta pertanggung jawaban,untuk berobat dan bila perlu melakukan untuk di visum menindaklanjuti proses hukum atas tindakan kekerasan yang di lakukan oleh saudara SYT, terhadap diri saya, ” ujarnya.
Saat dikonfirmasi awak media korbanmemaparkan menambahkan dari rentetan kronologi kejadian, ” saya memang memakai dana kurang lebih 7 juta, terus saya di pukul bertubi-tubi, secara membabi buta di dalam gudang solar,
Hal tersebut bukan hanya saya,yang di.pukuli "Bos juga memukuli ,pekerja lain nya anak buahnya yang dari Jawatengah sedangkan berinsial Bambang( nama samaran)"
Imbuhnya.
Atas peristiwa papar gudang penimbunan BBM di kecamatan papar, Kabu Kediri tersebut, Saya selaku keluarga akan melaporkan bos solar tersebut ke Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Saya minta penegak hukum dalam hal ini Polisi Polres Kediri, menindaklanjuti, dan memproses secara hukum kepada pelaku terhadap diri saya , ” tandasnya
Bila terbukti kasus ini berpotensi di jerat pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP bersifat alternatif (“pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”). Hal ini berarti jika pengadilan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa, maka dia tidak menjalani hukuman penjara, Pungkasnya
( Tim- red).