APH kemana !!!...Diduga tambang pasir Sempu Ds Manggis ,Bodong tak berizin terus beroperasi. -->

Live berita akrual

Monetag_ads

APH kemana !!!...Diduga tambang pasir Sempu Ds Manggis ,Bodong tak berizin terus beroperasi.

27/12/25


Kediri Benua Post Nusantara.com
bermuatan pasir, debu beterbangan, dan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan semakin nyata.
“Yang untung mereka, yang rusak kampung kami,” keluh warga.
Ironisnya, hingga kini tidak terlihat upaya mitigasi lingkungan maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat terdampak. 

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang berjalan tanpa kepatuhan terhadap standar operasional dan pengelolaan lingkungan hidup.

APH Dipertanyakan, Negara Seolah Absen
Publik kini menyoroti peran Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi teknis terkait. Aktivitas tambang berlangsung terbuka, alat berat bekerja siang dan malam, namun penindakan tak kunjung terlihat.
“Kalau ini dibiarkan, berarti ada pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk pelanggaran itu sendiri,” tegas seorang warga.

Situasi ini memunculkan dugaan lebih jauh: apakah ada pembiaran sistematis, atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum?
Ancaman Sanksi Pidana
Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib dilakukan oleh pemegang izin dan sesuai wilayah izin. Pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, operasi di luar koordinat, serta dugaan penyalahgunaan BBM non-PPN berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah

Menunggu Keberanian Negara
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemegang izin, pihak yang diduga mengelola tambang, maupun instansi berwenang. Redaksi  Benua Post Nusantara.com,menegaskan seluruh informasi disampaikan dengan frasa “diduga” dan “disinyalir” sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Publik kini menunggu: apakah negara hadir menegakkan hukum, atau kembali membiarkan praktik tambang bermasalah beroperasi tanpa di sentuh hukum?

(team bas- Red)