Gudang solar di jalan Pagar Luyung Mojokerto menjadi "Surga" lahan Basah Mafia Solar Subsidi,minyak dari gunung tidak dijual ke Pertamina diduga polres Mojokerto tutup mata dan tutup telinga. -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Gudang solar di jalan Pagar Luyung Mojokerto menjadi "Surga" lahan Basah Mafia Solar Subsidi,minyak dari gunung tidak dijual ke Pertamina diduga polres Mojokerto tutup mata dan tutup telinga.

Redaksi
22/12/25



Mojokerto benuapost -23/12/2025. gelimangan rupiah dari bisnis haram Solar Ilegal Wilayah Mojokerto Membuat semua kalangan Ikut terlibat,Profesionalisme di tangguhkan hanya demi cuan dalam bisnis ini. Beberapa Oknum krimsus terlibat Sangat Miris di rasakannya, harusnya kejahatan tersebut di berangus, namun di Mojokerto malah di back up oknum.

Poto tangki Baltrans Buana Mandiri, milik H. Kiki.


Aparat Penegakan Hukum di Di kota Mojokerto Jadi sorotan publik Kapolres diminta bertindak Tegak lurus dalam berangus Mafia Solar Subsidi ini yang ada di wilayah Mojokerto.



Para Pemain Solar Subsidi PT Baltrans Buana Mandiri yang aksinya berjalan dengan mulus,sepertinya aparat penegak hukum sudah bisa proses terkait mafia BBM yang ada di wilayah Jawa timur terutama, bisnis ilegal yang sekarang, ada wilayah hukum Mojokerto,


Dalam menjalankan aksinya komplotan tersebut sering,proses di polres Bojonegoro,dan.polres Tulungagung, "Anehnya lolos dari jeratan hukum,kemana.polisi, seperti pepatah hukum sekarang tajam kebawah,dan tumpul ke bawah,


Beberapa keterangan Nara sumber berita benua post Nusantara dan mengelabui
sergapan awak media ," PT yang tertera di bagian tangki tersebut bertuliskan PT.Baltrans Buana Mandiri, " namun anehnya di STNK Trisaka Adi Rajasa, ujar A B.kepada awak media ketika di mintak,i keterangan 


Dari Temuan awak media l, dilapangan kemudian BBM minyak gunung Bojonegoro lalu dimuat ke PT yang bermerek PT Baltrans Buana Mandiri dengan tangki biru Putih non subsidi diduga H.kiki selaku pemilik nya, adapun minyak solar dari gunung tersebut di bawa ke gudang yang ada di jalan pagerluyung kecamatan Gedeg kabupaten Mojokerto,


Hal tersebut sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda 60 milyart.

Pasca mencuatnya pemberitaan akan bisnis haram solar ilegal bahkan di polres Bojonegoro dan Polres Tulungagung ,Pekan kemarin, lolos dari proses hukum diduga H.kiki selalu pemilik PT Baltrans Buana Mandiri diduga merasa kebal hukum dan Beberapa oknum yang tidak jelas asal usulnya melakukan teror terhadap salah satu awak media yang di duga dari oknum krimsus Polda melalu telpon W,A.
" ujar inisial A,B 23/12/2025 via WA.


Beberapa nomer wa lainnya juga sama melakukan teror, setidaknya ada 2 nomer baru. Dalam Wa nya semuanya mengaku dari oknum krimsus Polda.


beberapa oknum yang mengaku ngaku dari oknum krimsus Polda,hingga pemberitaan di tayangkan pengurus Haji Kiki selaku pemilik PT Baltrans Buana Mandiri belum bisa di konfirmasi.l,malah di hubungi lewat via W,A juga GK di balas dan di telpon juga tidak diangkat.
Kapolda harus perintahkan anggota untuk turun di TKP Mojokerto.


Atas maraknya bisnis haram Solar subsidi yang di oplos dengan minyak Gunung di Mojokerta," Kapolres kota Mojokerto harus bertindak tegas
Dan tegak lurus karena kegiatan tersebut sudah merugikan negara,
Dalam UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dijelaskan, tugas pokok jurnalistik mencari, menggali menulis sebuah kegiatan, peristiwa, kejadian hingga menjadi sebuah produk pers yang selanjutnya di publikasikan untuk kalayak masyarakat umum.Jika ada sengketa Pers, maka mekanisme penyelesaian di sediakan hak jawab melalui dewan pers.


(team - red)... Bersambung...