Diduga H.Kiki selaku pemilik PT Baltrans Buana Mandiri kebal hukum, Polres, Mojokerto dan Polda Jatim harus Bertindak Presisi. -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Diduga H.Kiki selaku pemilik PT Baltrans Buana Mandiri kebal hukum, Polres, Mojokerto dan Polda Jatim harus Bertindak Presisi.

23/12/25




Mojokerto Benua Post Nusantara.com.
Gelimangan rupiah dari bisnis haram black market BBM solar di wilayah mojokerto makin marak,di duga semua kalangan Ikut terlibat.
Profesionalisme di tangguhkan  hanya demi cuan dalam bisnis ilegal ini. Di duga beberapa Oknum krimsus  terlibat dalam  black market Solar,hal ini sangat miris di rasakan harusnya penegak hukum Presisi, tegak lurus menjalankan tupoksinya malah sebaliknya seakan black market ini terasa di back up, dilindungi oleh oknum oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.


Aparat Penegakan Hukum  Mojokerto menjadi sorotan publik, dengan adanya  fenomena semacam ini,Kapolres diminta bertindak tegak lurus Presisi dalam meberangus Mafia Solar Subsidi  yang berada di wilayahnya.

Di duga ada salah satu PT yang bermain dalam Black Market Solar Subsidi di Mojokerto, Pemain Solar subsidi  PT Baltrans Buana   Mandiri yang  dalam aksinya aksinya selalu berjalan  dengan mulus, seperti pantauan awak media di lapangan Selasa 23/12)2025,ada apa dengan  aparat penegak hukum di wilayah ini, seharusnya mereka sudah bisa memproses terkait adanya mafia BBM yang ada di wilayah Jawa timur terutama, bisnis ilegal  yang  sekarang, ada wilayah  hukum Mojokerto.

Dalam menjalankan aksinya komplotan tersebut sering,proses di polres Bojonegoro,dan.polres Tulungagung, "Anehnya lolos dari jeratan hukum,kemana.polisi, seperti pepatah hukum sekarang tajam kebawah,dan tumpul ke bawah,23/12/2025. 

Beberapa keterangan Nara sumber berita benua post Nusantara dan mengelabui
sergapan awak media ," PT yang tertera  di bagian tangki tersebut bertuliskan  PT.Baltrans Buana  Mandiri, " namun anehnya di STNK Trisaka  Adi Rajasa, ujar A B.kepada awak media ketika di minta,i keterangan 


Dari Temuan awak media l, dilapangan  kemudian  BBM minyak gunung Bojonegoro  lalu dimuat ke  PT  yang bermerek PT Baltrans Buana  Mandiri  dengan tangki biru Putih non subsidi diduga  (H.KIKI )selaku pemilik nya, adapun minyak  solar dari  gunung tersebut di bawa ke gudang yang ada  di jalan pagerluyung kecamatan Gedeg kabupaten Mojokerto,

Hal tersebut sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda 60 miliar

Pasca mencuatnya pemberitaan akan bisnis haram solar ilegal  bahkan  di polres Bojonegoro dan Polres  Tulungagung ,Pekan kemarin,  lolos dari proses hukum diduga H.kiki selalu pemilik  PT Baltrans Buana Mandiri   diduga merasa kebal hukum dan Beberapa oknum yang tidak jelas asal usulnya melakukan teror terhadap salah satu awak media yang di duga dari oknum krimsus  Polda melalu telpon W,A.
"Beberapa nomer wa lainnya juga sama melakukan teror, setidaknya ada 2 nomer baru dalam Wa nya semuanya mengaku dari oknum  krimsus Polda."ujar inisial A dan,B 23/12/2025 via WA.( TM ,B)

Beberapa oknum yang mengaku  dari  krimsus Polda,hingga pemberitaan di tayangkan pengurus Haji Kiki selaku pemilik  PT Baltrans  Buana Mandiri belum bisa di konfirmasi, selanjutnya di hubungi lewat via W,A juga tidak di balas dan di telpon juga tidak diangkat.
Publik berharap Kapolda harus perintahkan anggota untuk turun di TKP Mojokerto.

Atas maraknya bisnis haram Solar subsidi yang di oplos dengan minyak  Gunung di Mojokerta," Kapolres kota Mojokerto harus bertindak tegas
Dan Presisi karena kegiatan tersebut sudah merugikan negara,
(TM,BS)