Bandung,Benuapostnusantara.Com — Sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon mulai membuka lapisan fakta yang tak lagi bisa ditutup rapat. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (14/4/2026), dinamika hukum berubah tajam setelah keterangan saksi justru menyimpang dari dokumen resmi penyidikan.
Terdakwa mantan Wali Kota Cirebon periode 2013–2023, Nashrudin Azis, kembali duduk di kursi pesakitan. Namun sorotan sidang kali ini tak hanya tertuju pada dirinya, melainkan pada kredibilitas alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penasihat hukum yang dipimpin Furqon Nurzaman.S.H., bersama Dicky Permana, S.H dan Brenneineisen Cokropranomo, S.H, secara terbuka “membongkar” inkonsistensi keterangan enam saksi yang dihadirkan jaksa. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kahar, satu per satu saksi diuji—dan celah pun mulai terlihat.
Saksi kunci Aryo Purdianto, Sekdis PUTR, menjadi titik ledak persidangan. Di bawah sumpah, ia memberikan keterangan yang berseberangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika dalam BAP tersirat adanya tekanan dalam proses pencairan anggaran, di persidangan Aryo justru meluruskan: tidak ada intervensi dari wali kota.
Istilah “terpaksa” yang sebelumnya bernuansa tekanan, kini direduksi menjadi sekadar konsekuensi administratif akibat keterbatasan waktu anggaran. Sebuah pergeseran makna yang tak bisa dianggap sepele dalam perkara pidana.
Perubahan keterangan ini langsung disergap tim kuasa hukum sebagai titik lemah konstruksi perkara. Furqon Nurzaman menegaskan, inkonsistensi antara BAP dan fakta persidangan bukan sekadar perbedaan redaksi, melainkan menyangkut substansi kebenaran.
“Di ruang sidang semuanya terbuka. Apa yang tertulis di BAP ternyata tidak identik dengan apa yang disampaikan saksi di bawah sumpah. Ini bukan hal kecil—ini menyangkut validitas proses penyidikan itu sendiri,” tegas Furqon usai persidangan.
Lebih jauh, fakta persidangan juga mengarah pada satu benang merah: para saksi yang dihadirkan hanyalah pelaksana administratif. Mereka mengakui tugasnya sebatas memverifikasi kelengkapan dokumen seperti Surat Perintah Membayar (SPM), bukan menilai kualitas atau realisasi fisik pekerjaan proyek.
Artinya, seluruh proses pencairan anggaran berjalan di atas dasar dokumen yang secara administratif dinyatakan lengkap—tanpa pengujian substansi di level mereka. Sebuah celah sistemik yang kini justru menjadi sorotan tajam di ruang sidang.
Dengan mulai terkuaknya perbedaan antara dokumen penyidikan dan fakta persidangan, arah pembuktian perkara ini dipastikan memasuki fase krusial. Kredibilitas saksi, akurasi BAP, hingga konstruksi dakwaan kini berada dalam tekanan.
Sidang ini tak lagi sekadar menguji terdakwa—tetapi juga menguji seberapa kokoh fondasi perkara yang dibangun oleh penegak hukum. Jika satu per satu retakan terus muncul, bukan tidak mungkin keseluruhan bangunan kasus ikut dipertanyakan.
(Eka)



