Praktik ilegal pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi di kabupaten Bogor terungkap ,Aksi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp.13.2 miliar perbulan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan hotline polri 110
"Pengukapan ini terkait praktik ilegal pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ketabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram maupun 5.5 kilogram"ujarnya pada Jumat ,3 April 2026.
ia menjelaskan,terdapat dua lokasi kejadian perkara(TKP)yang berhasil dibongkar,yakni diwilayah Sukarja dan Cileungsi
pada pengungkapan di Sukaraja 145 tabung gas dari berbagai ukuran beserta alat suntik dan peralatan pendukung lainnya. Sementara itu,satu Selain itu, praktik ini juga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp.13.2 miliar perbulan
Adapun di Cileungsi pada Kamin (2/4), Kabupaten Bogor,Polisi menggerebek tujuh titik lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami istri saat tengah melakukan penggoplosan.
"Keutungannya cukup luar biasa dari para pelaku bisa per- harinya Rp.13 Miliar keutungannya. ini sangat memperhatikan," kata Wikha.
Selain merugikan negara,praktik ini berpotensi mengganggu distribusi LPG 3 kilogram di masyarakat elaku berinisial H, berjenis kelamin laki-laki, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).Secara keseluruhan, polisi mengamankan 793 tabung gas dari berbagai ukuran,76 alat suntik , empat timbangan, serta satu mobil picup untuk beroperasi .
Para pelaku dijerat undang- undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 6o miliar.
Benua post Nusantara
Yanto
