UNGKAP JARINGAN SABU KERTOSONO, POLRES NGANJUK AMANKAN DUA PENGEDAR – BARANG BUKTI LEBIH DARI LIMA GRAM DITEMUKAN -->

Live berita akrual

Monetag_ads

UNGKAP JARINGAN SABU KERTOSONO, POLRES NGANJUK AMANKAN DUA PENGEDAR – BARANG BUKTI LEBIH DARI LIMA GRAM DITEMUKAN

10/02/26


 
Nganjuk, benuapostnusantara
10 Februari 2026  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika setelah berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono. Dalam aksi penangkapan yang dilakukan pada Senin pagi (9/2/2026), petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 5,69 gram, serta alat pendukung transaksi yang digunakan dalam jaringan tersebut.
 
AKSI PENANGKAPAN DIMULAI DARI PENYELIDIKAN BERKELANJUTAN
 
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang telah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kertosono selama beberapa waktu terakhir.
 
“Kami telah mengawasi perkembangan aktivitas yang diduga terkait dengan peredaran narkotika di Kecamatan Kertosono sejak beberapa minggu yang lalu. Tim Satresnarkoba melakukan pengamatan dan pengumpulan bukti secara cermat untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tepat sasaran dan mampu memutus mata rantai peredaran yang ada,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk, Selasa (10/2/2026).
 
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkotika, bahkan hingga ke tingkat jaringan bawah yang seringkali menjadi ujung tombak penyebaran ke masyarakat luas. “Narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda dan keharmonisan keluarga. Kami berkomitmen untuk memberikan keamanan dan ketertiban yang baik bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk, dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi,” tegasnya dengan tegas.
 
DUA TERDUGA PELAKU BERHUBUNGAN Saling, DITEMUKAN DI RUMAH MEREKA
 
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing adalah RB (47 tahun), warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, dan CD (39 tahun), warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kedua terduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam jaringan peredaran sabu yang mereka kelola.
 
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan kronologi aksi penangkapan yang dilakukan oleh petugas pada dini hari. “Aksi penangkapan pertama kami lakukan terhadap tersangka RB sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya. Saat itu, petugas menemukan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lemari kayu di kamar tidurnya, dengan berat tepat 2,33 gram,” jelas IPTU Sugiarto.
 
Setelah melalui tahap interogasi awal, tersangka RB mengaku bahwa sabu yang ia miliki diperoleh dari CD, yang juga merupakan penduduk Kecamatan Kertosono. Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik langsung melakukan aksi lanjutan untuk mengamankan CD. “Kami segera bergerak ke kediaman CD yang terletak tidak jauh dari lokasi penangkapan RB. Pada pukul 07.15 WIB, petugas berhasil mengamankan CD di rumahnya, dan ditemukan sabu dengan berat 3,36 gram yang disimpan dalam kantong plastik kecil yang ditempatkan di dalam kotak kosmetik,” tambahnya.
 
Selain sabu, dari tangan kedua tersangka juga disita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp2.500.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, serta dua unit ponsel pintar yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok di atasnya. “Ponsel yang kami sita akan segera diperiksa untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan jaringan yang lebih luas, termasuk identitas pembeli dan juga pemasok yang menjadi sumber barang masuk sabu tersebut,” ungkap IPTU Sugiarto.
 
POLISI GELAR PENYIDIKAN LEBIH LANJUT, PEMASOK DI ATASNYA BERSTATUS DPO
 
Saat ini, kedua tersangka telah ditempatkan di tempat tahanan Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku telah melakukan peredaran sabu selama kurang lebih tiga bulan terakhir, dengan pasar sasaran utama adalah pemuda di wilayah Kertosono dan sekitarnya.
 
“Tersangka RB mengaku menjual sabu dengan paket kecil dengan harga Rp150.000 hingga Rp200.000 per paket, sedangkan CD berperan sebagai pemasok bagi RB dan beberapa pengedar lain yang masih dalam penyelidikan kami,” jelas salah satu anggota tim penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya.
 
IPTU Sugiarto menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengidentifikasi sosok pemasok di atas CD yang beroperasi di luar wilayah Kabupaten Nganjuk dan saat ini berstatus Dalang Penyidikan Orang (DPO). “Kami telah memiliki data dan informasi terkait dengan sosok pemasok tersebut. Saat ini tim penyidik sedang melakukan koordinasi dengan kepolisian daerah terkait untuk melakukan penangkapan dan mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” ujarnya.
 
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah mengakui bahwa mereka mengetahui bahwa peredaran narkotika adalah kejahatan yang dapat dikenai pidana berat, namun mereka tetap melakukannya karena terpengaruh oleh kesempatan ekonomi yang mereka anggap mudah. “Kita sangat prihatin dengan kondisi ini, karena banyak pelaku yang terjerumus ke dalam kejahatan narkotika karena kurangnya pemahaman tentang dampak buruk yang ditimbulkan, serta godaan untuk mendapatkan uang dengan cepat tanpa bekerja keras,” ujar Kasat Resnarkoba.
 
MASYARAKAT DIDORONG BERPERAN AKTIF BERIKUTI GERAKAN ANTI NARKOBA
 
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Nganjuk mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk terus berperan aktif dalam membangun lingkungan yang bebas dari narkotika. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi atau laporan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
 
“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi narkotika. Tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, upaya kami akan jauh lebih sulit untuk mencapai hasil yang maksimal. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, hingga organisasi masyarakat, untuk bergandeng tangan dalam memerangi ancaman narkotika ini,” pungkas AKBP Suria Miftah Irawan.
 
Pihak kepolisian juga membuka kanal informasi yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan informasi terkait narkotika, baik melalui telepon hotline Satresnarkoba Polres Nganjuk di nomor 0812-3456-7890, maupun melalui aplikasi pelaporan resmi yang telah disediakan oleh kepolisian daerah.
 
Kasus peredaran sabu yang diungkap kali ini menjadi bukti bahwa upaya penindakan terhadap kejahatan narkotika di Kabupaten Nganjuk terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
(RES -NGJ)