DESA NGRINGIN KECAMATAN LENGKONG NGANJUK, LAYAK DESA PERCONTOHAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK -->

Live berita akrual

Monetag_ads

DESA NGRINGIN KECAMATAN LENGKONG NGANJUK, LAYAK DESA PERCONTOHAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

07/02/26



Nganjuk, 6 Februari 2026 - Desa Ngringin Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk layak mendapatkan apresiasi sebagai contoh desa yang konsisten menerapkan keterbukaan informasi publik. Hal ini terlihat pada pelaksanaan rapat pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 yang digelar di Balai Desa Ngringin pada Jumat (6/2).



Acara dihadiri oleh seluruh jajaran Pemerintah dan Lembaga Desa, Forkopincam Kecamatan Lengkong, masyarakat desa, serta tokoh masyarakat Ngringin. Inti rapat adalah pertanggung jawaban resmi Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina, S.Pd terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program tahun 2025.



"Saya memenuhi tanggung jawab saya selaku kepala desa, apapun bentuk pelaksanaan baik anggaran dan pelaksanaannya kami umumkan sebagai wujud pertanggung jawaban saya kepada masyarakat Ngringin," ucapnya dalam sambutan.

Kepala Desa menjelaskan bahwa seluruh laporan kegiatan tahun 2025 telah disampaikan secara terbuka dan dipasang di papan pengumuman agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Selama rapat, pihak desa juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan dan masukan, sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Penerapan keterbukaan informasi di Desa Ngringin sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara cepat, tepat, dan mudah dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.(MAR )