Mahasiswa Geruduk DPRK,Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Aceh Singkil Mencuat -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Mahasiswa Geruduk DPRK,Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Aceh Singkil Mencuat

10/02/26


ACEH SINGKIL – Gelombang unjuk rasa menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pada Senin, 9 Februari 2026. Aliansi mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam aksi solidaritas tersebut membawa rapor merah bagi jalannya pemerintahan daerah, termasuk isu sensitif mengenai dugaan praktik jual beli jabatan.



Dalam orasinya, koordinator aksi, M. Yunus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi banyak informasi terkait adanya oknum yang "memperjualbelikan" kursi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.


“Saya tidak menuduh. Ini dugaan adanya jual beli jabatan di tubuh pemerintahan Aceh Singkil,” tegas Yunus di hadapan massa.


Yunus bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas temuan ini. Ia mengklaim pihaknya siap bekerja sama jika pihak berwenang memiliki keberanian untuk menindak oknum yang terlibat.


“Kalau aparat penegak hukum berani menangkap oknum tersebut, kami akan serahkan barang buktinya sekarang juga,” ujarnya.


Selain isu jual beli jabatan, demonstran menilai kepemimpinan pasangan Oyon–Hamzah selama satu tahun terakhir telah gagal total. Kondisi pemerintahan daerah dianggap sedang tidak baik-baik saja dan sarat dengan masalah kebijakan yang merugikan publik.


Beberapa poin krusial yang menjadi tuntutan massa antara lain:


Penolakan Mobil Dinas: Meminta DPRK membatalkan pengadaan mobil dinas bupati senilai Rp2,6 miliar.


Audit Bantuan Presiden: Mendesak penyelidikan terhadap penggunaan dana bantuan presiden sebesar Rp4 miliar.


Pembentukan Pansus: Menuntut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut sengkarut Sekolah Rakyat dan keterlambatan pengesahan APBK.


Massa juga menyoroti masalah lingkungan dan hak atas tanah yang tak kunjung usai. Mereka mendesak penyelesaian sengketa tanah enklave eks PT Nafasindo seluas 673 hektare, transparansi dana CSR, hingga dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).


Selain itu, demonstran secara tegas meminta dukungan DPRK untuk menolak rencana pembangunan empat batalyon baru di wilayah Aceh.


Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait rentetan tudingan dan tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.(Maksum)