DPRK Aceh Singkil Resmi Usulkan Hak Interpelasi dan Bentuk Pansus Evaluasi Kinerja Eksekutif -->

Live berita akrual

Monetag_ads

DPRK Aceh Singkil Resmi Usulkan Hak Interpelasi dan Bentuk Pansus Evaluasi Kinerja Eksekutif

11/02/26



ACEH SINGKIL – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mengambil langkah politik tegas dengan resmi mengusulkan penggunaan Hak Interpelasi terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan ini diambil sebagai respons atas gelombang aksi demo solidaritas mahasiswa dan pemuda yang menuntut transparansi serta evaluasi terhadap kebijakan daerah.


Usulan hak interpelasi tersebut dibahas dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (10/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Amaliun, didampingi Wakil Ketua, Wartono. Dari total 25 anggota dewan, sebanyak 19 orang hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.


Amaliun menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari fungsi pengawasan konstitusional legislatif.


“Hak interpelasi adalah hak DPRK untuk meminta keterangan resmi kepada kepala daerah terkait kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah,” ujar Amaliun.


Dukungan terhadap hak interpelasi ini tergolong solid, dengan 18 anggota dewan dari tiga fraksi menyatakan sikap setuju, sebagaimana dibacakan oleh anggota DPRK, Hasanudin Aritonang.


Selain interpelasi, DPRK Aceh Singkil juga bergerak cepat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi kinerja eksekutif pada Tahun Anggaran 2025. Pembentukan Pansus yang diinisiasi oleh Fraksi NasDem, Fraksi Sahabat, dan Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya (GPB) ini dibagi menjadi dua tim:


Pansus I & Pansus II: Masing-masing tim akan bekerja berdasarkan pembagian dua zona wilayah kerja.


Legalitas: Susunan tim telah dibacakan secara resmi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), M. Yunus, dalam rapat yang berlangsung pukul 11.25 WIB tersebut.


Di sisi lain, DPRK menyoroti persoalan krusial terkait belum tuntasnya pembahasan APBD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026. Keterlambatan ini dipicu oleh dokumen KUA-PPAS yang baru diserahkan pihak eksekutif pada 29 Desember 2025.


Amaliun menjelaskan bahwa pihaknya akan segera bertolak ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dilakukan setelah sebelumnya dewan melakukan koordinasi daring dengan Badan Keuangan Aceh.


“Pembahasan APBD 2026 kami jeda sementara. Kami ingin memastikan apakah masih ada ruang regulasi melalui Qanun atau tidak. Jika ada, akan kami perjuangkan daripada harus melalui Peraturan Bupati (Perbup),” tegas Amaliun.


Langkah-langkah politik yang diambil oleh dewan ini dinilai sebagai jawaban atas meningkatnya tuntutan masyarakat, terutama kaum muda dan mahasiswa. Mereka menuntut agar kinerja pemerintahan daerah lebih mengedepankan prinsip, Transparansi, Akuntabilitas, Keberpihakan pada kepentingan rakyat

(Maksum)


Penutupan sidang menegaskan komitmen DPRK untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan memenuhi ekspektasi publik Aceh Singkil.