Berbagai cara para mafia BBM bersubsidi melakukan aksinya walaupun Pemerintah telah menetapkan penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran keperutukannya bagi rakyat miskin dengan mengunakan Barcode Scanner agar mudah untuk diawasi langsung oleh pemerintah melalui link My Pertamina yang resmi diluncurkan oleh pemerintah.
Tim investigasi awak media menemukan kegiatan ilegal penimbunan BBM jenis solar subsidi pada hari Senin,26 /01/2026 pukul 19.00 WIB di Dusun Kedung Bajul, Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Nganjuk ,Dari hasil investigasi di lokasi, tim media menemukan dua truk yang mengangkut solar subsidi dengan nomor polisi S 8875 AG dan AG 7136 VC. Salah satu sopir yang ditemui mengakui membahwa BBM tersebut ,diduga akan dibawa ke rumah gudang milik seorang Anggota DPRD Nganjuk dengan inisial SHR atau lebih dikenal sebagai Yoyok anggota dari salah satu Partai di Nganjuk.
Namun proses penggiringan truk pertama ke Polres Nganjuk mengalami hambatan. Tim dan kendaraan tersebut dihadang oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan LSM dan media lokal Nganjuk. Truk tersebut kemudian diperintahkan kabur dengan tujuan menghilangkan barang bukti.Sontak para petugas pos jaga di Polres Nganjuk menanyakan atas kronologi kejadian kepada awak media yang mengikuti proses penggiringan itu.
Saat dikonfirmasi, salah satu warga yang enggan menyebutkan nama membenarkan bahwa beberapa truk dengan terpal tertutup hampir setiap malam masuk ke rumah anggota DPRD tersebut. “Benar saja, beberapa truck dengan terpal tutup masuk malam-malam ke rumahnya mas,selain truk, juga sering ada tanki dengan label perusahaan PT Nur Jaya Energi dan PT Lautan Dewa Energi yang masuk.” ucap warga tersebutPada kesempatan yang sama, truk kedua dengan nomor polisi AG 7136 VC juga ditemukan. Sopir tersebut menyatakan bahwa kendaraan tersebut milik seseorang bernama Sabar dan terkait pihak yang disebut “londo”, yang juga akan dibawa ke gudang anggota DPRD yang sama di saat menggiring truk ini di Polres Nganjuk Untuk di laporkan,saat tepat di depan polres nganjuk, awak media yang menyertai proses tersebut dihadapangi dan dibentak oleh seseorang yang mengaku berinisial ED Intel Kodam Sementara itu, sopir diperintahkan lari oleh oknum yang mengaku dari Intel Kodam itu untuk kabur melanjutkan perjalanannya.
Kanit Pidsus Polres Nganjuk, David, yang hadir langsung di lokasi memberikan keterangan bahwa truk tersebut memang mengangkut solar subsidi dan milik “londo”. Hal ini mengundang pertanyaan apakah pihak polres sudah mengetahui adanya mafia solar, mengapa belum segera mengambil tindakan, serta apakah ada oknum yang terlibat di dalamnya.
Jika memang Londa dan kawan- kawan terbukti melakukan dan melanggar hukum makan akan terjerat dengan pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal ini diubah Dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2023 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkatan dan niaga BBM Bersubsidi,sanksi meliputi hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan Denda hingga Rp.60 miliar rupiah .(TIM-RED)