Dinilai Gagal Membawa Perubahan,DPRK Aceh Singkil Didesak Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Bupati Oyon -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Dinilai Gagal Membawa Perubahan,DPRK Aceh Singkil Didesak Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Bupati Oyon

09/02/26


ACEH SINGKIL – Satu tahun masa kepemimpinan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, kini berada di ujung tanduk. Gelombang protes besar dari massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Pemuda Aceh Singkil mengepung Gedung DPRK pada Senin (9/2/2026). Mereka menuntut para wakil rakyat segera menggulirkan hak interpelasi hingga hak angket terhadap sang Bupati.



Aksi massa ini dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap kinerja Oyon yang dianggap jalan di tempat. Uniknya, orator aksi, Mustafa, mengaku sebagai mantan tim pemenangan Oyon pada Pilkada 2024 lalu. Ia menyatakan merasa dikhianati oleh kebijakan dan sikap Bupati yang dinilai berubah drastis setelah duduk di kursi kekuasaan.


Dalam orasinya, massa menyoroti tiga isu krusial yang menjadi dasar desakan interpelasi:


Kekecewaan Kepemimpinan: Bupati dinilai tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat setelah resmi menjabat.


Kinerja Lambat: Selama satu tahun pemerintahan, program daerah dianggap belum menjawab persoalan mendasar di masyarakat.


Keretakan Politik: Munculnya isu ketidakharmonisan di internal koalisi pendukung yang diduga menghambat jalannya roda pemerintahan.


Menanggapi tekanan massa, pimpinan DPRK Aceh Singkil turun langsung menemui demonstran untuk mendengar aspirasi tersebut. Berikut adalah peta dukungan fraksi di parlemen saat ini,


GPB (Gerakan Pembangunan Berkarya) Menyatakan siap mendukung demi kepentingan rakyat, sedangkan NasDem mengikuti keputusan pimpinan jika sudah ada kesepakatan bersama dan Sahabat masih akan berdiskusi internal mengingat statusnya sebagai fraksi pengusung bupati.


Sebagai bentuk komitmen, tiga pimpinan DPRK Aceh Singkil, Amaliun, Wartono, dan Darto Sagala menandatangani dokumen tuntutan massa lengkap dengan cap stempel resmi lembaga di hadapan para pengunjuk rasa.


Meski dokumen telah ditandatangani, pimpinan DPRK mengingatkan bahwa proses interpelasi harus melalui prosedur konstitusional dan pembahasan lintas fraksi. Di sisi lain, massa menegaskan tidak akan tinggal diam.


"Kami akan terus mengawal janji ini agar DPRK tidak 'masuk angin' atau mundur di tengah tekanan politik yang kian memanas," tegas Mustafa di akhir aksi.(Maksum)