ACEH SINGKIL – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil resmi mengambil langkah konstitusional dengan mengusulkan penggunaan Hak Interpelasi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Langkah berani ini diambil sebagai tindak lanjut atas gelombang aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang menilai adanya ketidakefektifan dalam tata kelola pemerintahan.
Keputusan krusial tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, H. Amaliun, didampingi Wakil Ketua, H. Wartono, SH, pada Selasa (10/2/2026). Dukungan terhadap usulan ini tergolong solid, di mana 19 anggota legislator hadir dan menyatakan kesepakatannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Aceh Singkil, Dedi, S., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para wakil rakyat. Menurutnya, langkah DPRK merupakan bentuk konkret dari fungsi pengawasan yang selama ini dinantikan masyarakat.
"Langkah 19 anggota DPRK menandatangani usulan Hak Interpelasi adalah kebijakan terbaik. Ini membuktikan bahwa mereka benar-benar menjadi penyambung lidah rakyat dan berpihak pada kepentingan umum," ujar Dedi kepada media, Rabu (11/2/2026).
Evaluasi Melalui Pansus dan Transparansi Anggaran Sebelum menggulirkan interpelasi, DPRK Aceh Singkil juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) I dan II untuk mengevaluasi kinerja eksekutif pada Tahun Anggaran 2025. Dedi menilai kebijakan ini sangat transparan dan menjadi sejarah baru bagi kedewanan di Aceh Singkil.
"Kebijakan seperti ini baru kali ini dilakukan secara tegas oleh DPRK Aceh Singkil. Kami dari LSM KPK RI sangat mendukung, karena ini adalah bagian dari fungsi pengawasan untuk meminta keterangan resmi terkait kebijakan daerah yang dinilai bermasalah," tambahnya.
Pembangunan Salah satu poin krusial yang disorot adalah mandeknya pembahasan APBD 2026. Hal ini diduga kuat akibat keterlambatan pihak eksekutif dalam menyerahkan KUA-PPAS. Dampaknya, dewan harus menjadwalkan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta guna mencari jalan keluar.
Dedi menilai kritik mahasiswa yang menyebut pemerintahan saat ini "gagal" adalah hal yang wajar jika melihat fakta di lapangan. Ia menekankan bahwa dewan berkomitmen memperjuangkan payung hukum melalui Qanun agar anggaran daerah transparan, bukan sekadar melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Kalau kita lihat, DPRK sebenarnya mendukung kinerja eksekutif, tapi pihak eksekutifnya yang kami nilai lalai. Terbukti hingga satu tahun masa jabatan Bupati, belum terlihat adanya pembangunan signifikan dari anggaran daerah yang dirasakan masyarakat," tutup Dedi dengan tegas.(Maksum)

