Jakarta, Benua post Nusantara,_
Dugaan praktik curang penyaluran BBM subsidi kembali mencuat. SPBU Nomor 34.127.01 yang berlokasi di Jalan Buncit Raya, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, diduga melayani pembelian Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki.
Padahal, PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen maupun metode yang mengindikasikan penimbunan.
Pertalite sendiri merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang penyalurannya diatur ketat oleh pemerintah.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan BBM subsidi langsung kepada pengguna kendaraan bermotor, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
*Temuan di Lapangan*
Pada Jumat (13/02/2026), sekitar siang hari, tim media menemukan sedikitnya lima unit sepeda motor Suzuki secara bergantian melakukan pengisian Pertalite di SPBU tersebut. Motor-motor itu terlihat keluar masuk area pengisian dan melakukan pembelian berulang dalam hitungan menit.
Aksi tersebut berlangsung di tengah antrean kendaraan lain yang hendak mengisi BBM, sehingga menimbulkan keluhan dari pengguna jalan.
Praktik itu disaksikan oleh petugas keamanan SPBU bernama Yusuf. Saat dikonfirmasi di lokasi, yang bersangkutan tidak membantah kejadian tersebut. Ketika ditanya mengapa tidak dilakukan pelarangan, ia menjawab singkat, “Susah, Pak.”
Petugas operator SPBU juga terlihat tetap melayani pengisian tanpa upaya pencegahan. Saat media mencoba meminta klarifikasi kepada pimpinan SPBU, disampaikan bahwa pihak media harus meminta izin terlebih dahulu kepada Pertamina untuk mendapatkan keterangan resmi.
Media menjawab bahwa kegiatan investigasi dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional jurnalistik.
*Dugaan Pelanggaran Hukum*
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, praktik pengisian berulang menggunakan motor besar Suzuki tersebut disebut kerap terjadi dalam hitungan menit secara bergantian.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya pola sistematis dalam penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
*Desakan Masyarakat*
Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga bersekongkol dalam praktik mafia BBM subsidi.
Penyaluran BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 34.127.01 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Report, Yanto