Jakarta , Benua Post Nusantara ,_
Seorang penjual Minuman Beralkohol atau miras berinisial (Y),Berjualan tanpa ijin Dirumah tinggalnya Jl.penggalang gang VII ,kelurahan palmeriam dengan lengang bisa berjualan,dan pernah razian pihak Polsek, Matraman,namun masih bisa berdagang secara onlene dan tidak takut berjualan ,saakan2 dari pihak RT dan RW lingkungan berdiam saya,kasus ini akan dilaporkan dengan pihak satpol PP kelurahan palmeriam,kecamatan matraman jakarta timur,dan akan laporkan pihak cukai dan polres Jakarta Timur.
Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.
Sedangkan isi Pasal 24 pada hakikatnya menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk penjualan Minuman Beralkohol wajib memiliki izin, dalam hal ini Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Sampai saat ini, pelanggaran tersebut masih dalam penelitian lebih lanjut dari pihak penyidikan Bea Cukai Jakarta . “Miras merupakan konsumsi yang perlu dikendalikan, oleh karena itu diatur pada pasal 14 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai bahwa penyalur dan penjual eceran etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras), wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Meskipun botol yang dijual berpita cukai, namun sesuai ketentuan yang ada, penjual eceran miras wajib memiliki izin”,
Rian 43