Benua post Nusantara
Waduh, kabar ini langsung bikin banyak orang kaget. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa koper yang diduga milik Didik, yang di dalamnya berisi sejumlah narkotika dan obat psikotropika. Kasus ini pun langsung jadi perhatian karena melibatkan perwira polisi yang sebelumnya pernah menjabat posisi penting.
Koper tersebut ditemukan di rumah seorang polisi wanita, Aipda Dianita Agustina, di wilayah Tangerang, Banten. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan berbagai barang bukti seperti sabu, ekstasi, dan beberapa jenis obat psikotropika lainnya. Penemuan koper ini jadi awal mula terbongkarnya kasus yang sekarang ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ceritanya bermula dari pemeriksaan internal yang dilakukan Divisi Propam Polri terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Dari situ, muncul dugaan kalau koper tersebut sebelumnya dititipkan kepada Polwan yang pernah menjadi bawahannya. Setelah dilakukan gelar perkara dan bukti-bukti dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan Didik sebagai tersangka. Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Didik juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota sebagai bagian dari pemeriksaan internal. Langkah ini menunjukkan bahwa proses penegakan aturan tetap berjalan, bahkan terhadap anggota yang pernah menduduki jabatan penting sekalipun.
Sampai sekarang, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan melihat apakah ada pihak lain yang ikut terlibat. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa, termasuk pemilik rumah tempat koper tersebut ditemukan. Kasus ini pun jadi sorotan publik dan menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang.
report Riyan
