Investigasi Infrastruktur Pasar Rawa Bening: Dugaan Kelalaian Pengelolaan dan Potensi Pelanggaran Standar Pelayanan Publik -->

Live judul

Puasa


 

berita akrual

Monetag_ads

Investigasi Infrastruktur Pasar Rawa Bening: Dugaan Kelalaian Pengelolaan dan Potensi Pelanggaran Standar Pelayanan Publik

26/02/26


JAKARTA TIMUR — Kondisi infrastruktur di Pasar Rawa Bening, Kelurahan Rawabunga, Kecamatan Jatinegara, menjadi sorotan setelah sejumlah pengunjung mengeluhkan genangan air yang kerap terjadi saat hujan. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak pengelola, terungkap bahwa pembiayaan perawatan dan perbaikan pasar tidak bersumber dari anggaran pemerintah daerah maupun BUMD, melainkan dari kontribusi para penyewa kios.

Kepala Pasar Rawa Bening, Subhan, mengakui bahwa biaya perbaikan infrastruktur pasar selama ini dibebankan kepada para pedagang. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan tanggung jawab pengelolaan pasar yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Jaya.






Sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Perumda Pasar Jaya secara normatif memiliki kewajiban untuk memastikan standar sarana dan prasarana pasar rakyat terpenuhi sesuai regulasi nasional dan daerah.

Analisis Regulasi dan Standar Pemerintah Tahun 2026

Berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2026, terdapat sejumlah regulasi yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mengatur bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan publik, termasuk pengelolaan fasilitas perdagangan rakyat yang aman dan layak.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa atau fasilitas umum.

3. Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat (regulasi yang masih berlaku hingga 2026), Mengatur bahwa pengelola pasar wajib:

• Menyediakan sistem drainase yang memadai.

• Menjamin kebersihan dan keamanan lingkungan pasar.

• Melakukan pemeliharaan rutin sarana dan prasarana.

4. Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Perpasaran dan Pengelolaan BUMD, Mengamanatkan bahwa BUMD pengelola pasar bertanggung jawab atas:

• Standar operasional pemeliharaan fasilitas umum.

• Transparansi penggunaan dana retribusi dan kontribusi pedagang.

• Pencegahan risiko kecelakaan akibat kelalaian infrastruktur.

Dugaan Pelanggaran Prosedural

Apabila genangan air terjadi secara berulang dan tanpa perbaikan sistem drainase permanen, maka berpotensi terjadi:

• Kelalaian dalam pemeliharaan fasilitas umum, yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.

• Tidak terpenuhinya standar teknis bangunan dan sanitasi pasar rakyat.
Potensi pelanggaran aspek keselamatan publik, terutama jika menyebabkan kecelakaan akibat lantai licin dan becek.

• Ketidaksesuaian pengelolaan anggaran, apabila kontribusi pedagang menjadi satu-satunya sumber tanpa skema dukungan struktural dari BUMD.






Secara administratif, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik apabila terbukti terjadi pembiaran, pengabaian kewajiban, atau tidak adanya tindakan korektif dari pengelola.

Perspektif Pengunjung dan Dampak Ekonomi

Yudi, salah satu pengunjung, menyatakan bahwa genangan air setiap musim hujan membuat akses pasar menjadi licin dan berisiko. Kondisi ini bukan hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga berpotensi menurunkan jumlah kunjungan dan daya beli masyarakat.

Pasar rakyat seperti Pasar Rawa Bening seharusnya menjadi simpul ekonomi mikro yang sehat, tertata, dan aman. Ketika infrastruktur dasar seperti drainase dan lantai pasar tidak terkelola optimal, maka yang terdampak bukan hanya pedagang, tetapi juga reputasi tata kelola BUMD itu sendiri.

Kesimpulan Investigatif

Temuan di Pasar Rawa Bening menunjukkan adanya kesenjangan antara mandat regulasi dan realitas lapangan. Jika benar pembiayaan perawatan sepenuhnya dibebankan kepada pedagang tanpa dukungan struktural dari BUMD pengelola, maka diperlukan audit administratif dan evaluasi menyeluruh terhadap:

• Mekanisme anggaran pemeliharaan.
Standar operasional prosedur (SOP) perawatan infrastruktur.

• Kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen dan pelayanan publik.

Transparansi, akuntabilitas, serta komitmen terhadap keselamatan publik menjadi prasyarat utama dalam pengelolaan pasar rakyat di tahun 2026, seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola BUMD yang profesional serta berintegritas.

 ( Yanto - Red )