KEDIRI, 25 FEBRUARI 2026 - Aksi penegakan hukum yang sempat menunjukkan warna beberapa hari lalu kini terkesan sekadar tontonan kosong. Arena judi sabung ayam yang baru saja ditutup di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, bukan hanya kembali beroperasi—malah diduga mendapatkan "izin diam-diam" dari pihak Polsek Ngadiluwih, dengan aktivitas yang semakin terang-terangan di bulan suci Ramadhan.
Lokasi di Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, yang dulunya disegel sementara, kini sudah dibuka kembali dan bahkan diperbesar kapasitasnya. Kegiatan perjudian berlangsung setiap hari mulai pukul 13.00 WIB, dengan jumlah pemain yang semakin banyak karena tak ada lagi gangguan dari aparat. Bahkan, beberapa saksi mata menyebutkan ada oknum yang mengenakan seragam mirip petugas keamanan berada di sekitar lokasi, seolah menjaga kelancaran jalannya perjudian.
"Sekarang ini lebih bebas dari sebelumnya. Pas buka puasa aja mereka mulai kumpul, bahkan ada yang bilang 'sudah ada izin dari polisi jadi aman aja'. Padahal bulan Ramadhan, seharusnya kita fokus beribadah, bukan berjudi," ucap seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Peraturan jelas dalam Pasal 303 KUHP menghukum setiap bentuk perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak juga melarang anak-anak terlibat atau berada di lokasi perjudian. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum di wilayah ini berjalan selektif dan plin plan—menutup hanya untuk beberapa saat kemudian membuka kembali, bahkan di bulan yang penuh berkah ini.
Masyarakat kini menuntut klarifikasi langsung dari Kapolsek Ngadiluwih dan Kapolres Kediri terkait dugaan dukungan atau pemaksaan mata terhadap praktik ilegal tersebut. Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau ada kesepakatan yang membuat hukum hanya berlaku bagi sebagian orang?
(TIM INVESTIGASI)
BERSAMBUNG


