TULUNGAGUNG, benuapostnusantara.com Aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu berlangsung terang-terangan di kawasan lokalisasi Ngujang, wilayah Trimulyo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu (22/2/2026). Ironisnya, kegiatan tersebut tetap berjalan hingga sekitar pukul 01.00 WIB, meski masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi menemukan situasi yang menunjukkan aktivitas berlangsung sangat masif. Ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat memadati area sekitar lokasi, sementara arus keluar masuk pengunjung terlihat terus berlangsung tanpa jeda, mengindikasikan praktik perjudian berjalan aktif dan terbuka di lapangan.
Keberlangsungan aktivitas perjudian di tengah bulan suci Ramadan memicu sorotan keras dari sejumlah masyarakat. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai ketertiban sosial serta suasana religius yang seharusnya dijaga selama bulan puasa.
Keramaian disebut mulai terlihat sejak siang hari dan terus berlanjut hingga malam. Pengunjung berdatangan mulai dari berbagai sektor wilayah meliputi luar kota dan sekitarnya untuk menyaksikan maupun terlibat langsung dalam perjudian yang berlangsung secara terbuka tanpa upaya penyamaran berarti.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat terhadap aktivitas yang berlangsung cukup lama tersebut. Masyarakat menilai kondisi ini tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum dan menjaga kondusivitas wilayah, terlebih di momentum Ramadan yang seharusnya dijaga bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan aktivitas perjudian tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat setempat, khususnya Polsek Kedungwaru dan jajaran Polres Tulungagung Polda Jatim, guna memperoleh penjelasan resmi.
Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelenggara perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Sementara pelaku atau pemain judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis KUHP terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik.
Melalui pemberitaan ini, publik mendesak aparat penegak hukum setempat agar segera mengambil langkah tegas, melakukan penertiban, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban masyarakat dan marwah hukum di wilayah Tulungagung(tim red)
