ACEH SINGKIL – Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD-JWI) Kabupaten Aceh Singkil resmi menyerahkan berkas Berita Acara Perubahan Pengurus dan Anggota terbaru ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Singkil, Jumat (20/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya penguatan legalitas organisasi serta memastikan tertib administrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pentingnya Validitas Data dan Sinergi
Ketua DPD-JWI Aceh Singkil, Muklis, menyatakan bahwa pembaruan pangkalan data (database) keanggotaan ini merupakan mandat dari UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Pembaruan data di Kesbangpol sangat krusial agar organisasi diakui secara resmi. Hal ini mempermudah sinergi kita dengan Pemerintah Daerah, Polres, hingga Kejaksaan," ujar Muklis.
Menurutnya, data yang valid akan memudahkan pihak Kesbangpol dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi profesi wartawan di wilayah Aceh Singkil.
Tekankan Profesionalisme dan Kode Etik
Selain urusan administrasi, Muklis memberikan pesan kuat kepada para anggota baru yang terdaftar. Ia menegaskan bahwa setiap jurnalis yang tergabung dalam JWI wajib menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.
Patuhi Kode Etik: Anggota diminta taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap peliputan.
Taat Konstitusi Organisasi: Seluruh anggota wajib tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) JWI.
Kontribusi Daerah: Menghasilkan pemberitaan yang sehat, berimbang, dan bertanggung jawab untuk membangun Aceh Singkil.
"Saya berharap anggota baru dapat segera berkontribusi bagi daerah melalui karya jurnalistik yang berkualitas dan tetap menjaga integritas profesi," pungkasnya.(Maksum)

