-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Izin Lengkap Tapi Tanpa Plang Nama Industri Misterius di Jalan Katiasa Diduga Jadi Tempat Transit Limbah Sawit Bau Asam Kerap Tercium

    Sabtu, 01 November 2025, 6:29:00 PM WIB Last Updated 2025-11-01T11:29:49Z
    masukkan script iklan disini


    CIREBON, 1 November 2025 - Sebuah lokasi industri yang berdiri di Jalan Katiasa, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, kini menimbulkan tanda tanya besar. Area luas yang tertutup pagar seng tinggi sekitar tiga meter itu beroperasi tanpa plang nama perusahaan, namun aktivitas di dalamnya terlihat padat. Dari luar, tak ada identitas resmi yang menunjukkan siapa pemilik atau pengelolanya, hanya dinding seng tinggi yang seolah menutup semua pandangan di baliknya.


    Diduga kuat, area tersebut berfungsi sebagai tempat transit bahan baku limbah sawit sebelum diolah menjadi arang. Dugaan itu mencuat setelah beberapa kali awak media yang melintas di lokasi mencium aroma asam khas limbah sawit yang sesekali menyeruak ke luar area industri.


    “Baunya itu kayak asam gitu, kadang kecium kalau angin lagi ke arah jalan. Tapi gak setiap hari juga,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta namanya tidak ditulis. Ia menambahkan, meski tidak terlalu mengganggu, aroma tersebut terasa lebih menyengat saat aktivitas meningkat.



    Saat dikonfirmasi, perwakilan pihak manajemen perusahaan tidak membantah adanya aroma asam dari dalam area. Menurutnya, bau tersebut muncul akibat proses penyiraman bahan limbah sawit. “Kalau sedang ada penyiraman, memang ada bau. Tapi setelah proses selesai, biasanya langsung hilang,” ujarnya singkat.


    Namun keterangan itu tak sepenuhnya menepis rasa penasaran publik. Dari penelusuran lebih lanjut, aroma tersebut cenderung lebih kuat ketika volume limbah yang diterima lebih besar dari biasanya, menandakan adanya aktivitas penerimaan bahan baku dalam skala besar, yang tentu saja menimbulkan pertanyaan baru, apakah seluruh aktivitas itu benar-benar telah diawasi dan sesuai dengan aturan lingkungan?


    Pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin lengkap, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon. Tapi kejanggalan muncul ketika diketahui tidak ada satu pun papan nama perusahaan yang terpasang di lokasi. Padahal, dalam peraturan daerah maupun ketentuan teknis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setiap perusahaan yang telah mengantongi izin resmi wajib memasang plang nama sebagai identitas usaha yang sah dan transparan kepada publik.


    Kewajiban tersebut tidak hanya bersifat administratif. Pemasangan plang nama merupakan bentuk kepatuhan hukum dan keterbukaan terhadap masyarakat sekitar. Selain menunjukkan legalitas usaha, plang juga menjadi dasar bagi pihak berwenang dan warga untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas industri di wilayah mereka.


    Tanpa plang, sebuah perusahaan berpotensi melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda. Ironisnya, justru perusahaan yang mengaku telah berizin lengkap ini memilih beroperasi di balik pagar seng tanpa identitas, seolah menyembunyikan sesuatu dari sorotan publik.


    Fenomena seperti ini kerap terjadi di wilayah pinggiran industri Kota Cirebon. Beberapa pelaku usaha memilih beroperasi tertutup, entah karena alasan keamanan, efisiensi, atau sekadar menghindari sorotan. Namun dalam konteks pengelolaan limbah, kerahasiaan semacam itu justru menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama menyangkut potensi pencemaran udara dan lingkungan.


    Jika benar seluruh izin sudah lengkap, mengapa identitas perusahaan harus disembunyikan?

    Pertanyaan ini kini menggantung di udara, sama seperti bau asam yang sesekali tercium dari balik pagar tinggi di Jalan Katiasa.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Marmer


     

    NamaLabel

    +