-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Marak Pengambilan Topsoil Tanpa Izin di Desa Begendeng, Ketua LSM FAAM Nganjuk Desak APH Turun Tangan

    Rabu, 29 Oktober 2025, 10:48:00 AM WIB Last Updated 2025-10-29T03:48:29Z
    masukkan script iklan disini


    Nganjuk, Benua Post Nusantara.com
    Aktivitas pengambilan topsoil (lapisan tanah atas) tanpa izin yang terjadi di Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan publik. Aksi tersebut sudah ramai diberitakan di berbagai media online lokal dan menuai keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk DPC LSM Forum Aspirasi Anak Mandiri (FAAM) Kabupaten Nganjuk.

    Ketua DPC LSM FAAM, Achmad Ulinuha, angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, pengambilan tanah lapisan atas tanpa izin jelas melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup.

    Topsoil itu tidak boleh dijual. Dalam aturan jelas disebutkan bahwa lapisan tanah atas harus disisihkan dan digunakan kembali untuk reklamasi, bukan dijadikan komoditas komersial,” tegas Achmad Ulinuha, saat dimintai keterangan oleh wartawan, Rabu (29/10/2025).

    Ia menambahkan, topsoil memiliki fungsi penting untuk menjaga kesuburan tanah dan mendukung vegetasi. Bila lapisan ini diambil tanpa rencana pengelolaan yang benar, akan berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan produktivitas lahan pertanian masyarakat sekitar.

    Kami minta aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi teknis seperti Dinas ESDM dan DLH, segera melakukan peninjauan di lokasi. Jangan sampai kegiatan ilegal seperti ini terus terjadi,” ujarnya.

     Dasar Hukum Pengaturan Topsoil

    (1.)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

    Pasal 69 ayat
     (1) huruf k: Setiap orang dilarang melakukan perusakan tanah yang mengakibatkan rusaknya fungsi tanah.

    (2)Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

    Pasal 158: Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
    (3)Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Mengatur kewajiban pengupasan, penyimpanan, dan penggunaan kembali topsoil untuk reklamasi dan revegetasi.

    (4)Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik

    Menegaskan bahwa lapisan tanah atas wajib disisihkan dan tidak boleh diperdagangkan.

    Achmad Ulinuha menilai, maraknya praktik pengambilan topsoil di Nganjuk, termasuk di Desa Begendeng, disebabkan lemahnya pengawasan di tingkat lapangan.
    Kalau ada proyek yang membutuhkan urugan tanah, harusnya ada izin dan rencana pengelolaan lingkungan yang jelas. Kalau tidak, itu termasuk aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

    FAAM juga menyatakan siap melaporkan temuan lapangan kepada aparat terkait bila kegiatan serupa kembali ditemukan.
    Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.(Tomo team)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +