benuapostnusantara.com
Unit Reskrim Polsek Karangpilang bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polsek Baron, dan Polres Nganjuk melakukan penggerebekan terhadap gudang motor protolan di Dusun/Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka bernama AK mengaku telah memproses sebanyak 360 unit motor hasil kejahatan dalam waktu dua tahun. "Itu berdasarkan pengakuan tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Karangpilang AKP Kusmianto.
Supriyono, Ketua RW setempat, mengatakan rumah yang digunakan sebagai gudang milik istri AK dan baru digunakan sekitar dua bulan. "Kami tidak tahu sama sekali, baru menyadari saat polisi datang meminta didampingi," jelasnya., diwancarai detik Jatim.
AK yang juga membuka bengkel motor mengakui memutilasi motor dan menjual onderdilnya secara online, hal ini sudah diketahui oleh masyarakat sekitar. Selain itu, polisi menemukan bahwa ia juga melakukan aktivitas serupa di rumahnya di Desa Lestari, Kecamatan Patihanrowo, Kabupaten Nganjuk.
Sampai saat ini lokasi penggerebekan masih dijaga dengan garis polisi dan banyak sparepart yang berserakan. Berikut adalah barang bukti yang ditemukan:
Jenis Barang Bukti Jumlah
Rangka Motor 43 Unit
STNK Motor 39 Lembar
BPKB Motor 3 Lembar
Surat Koperasi 1 Lembar
Mobil Daihatsu GranMax 1 Unit
(Red-Bujel)