Jakarta, 11 Februari 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan H.E. Dr. Naser Seraj, Deputy Chief of Justice of the Islamic Republic of Iran, bersama H.E. Mohammad Boroujerdi, Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia. Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut membahas penguatan kerja sama hukum kedua negara, isu hak asasi manusia di forum internasional, hingga persoalan warga negara Iran yang menjalani proses hukum di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Yusril menegaskan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB yang akan dijalankan secara independen dan tidak memihak. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Iran terhadap kepemimpinan Indonesia di forum HAM internasional.
“Posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM adalah amanah yang berat. Kami akan menjalankannya secara independen, tanpa tekanan dari negara mana pun,” ujar Yusril.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi tekanan internasional terkait isu HAM dan terorisme. Namun melalui diplomasi dan pembenahan hukum di dalam negeri, Indonesia mampu memperkuat posisinya di tingkat global. Yusril juga memaparkan reformasi hukum nasional, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP serta pemisahan kekuasaan yudikatif dari eksekutif sejak era reformasi.
“Kami telah mengganti KUHP warisan kolonial dan memperbarui KUHAP yang sudah berusia puluhan tahun. Reformasi hukum telah kami mulai sejak 1999, termasuk memastikan independensi kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Naser Seraj menyampaikan apresiasi atas sambutan pemerintah Indonesia dan dukungan Indonesia di Dewan HAM PBB. Ia juga berharap kerja sama hukum kedua negara, khususnya dalam bidang ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik, dapat diperluas, termasuk ke ranah hukum perdata.
Salah satu isu yang turut dibahas adalah keberadaan warga negara Iran yang menjalani pidana di Indonesia. Menko Yusril mengungkapkan terdapat 54 warga Iran yang tersangkut perkara hukum di Indonesia, termasuk 12 orang yang divonis hukuman mati dan sejumlah lainnya hukuman seumur hidup.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini tidak melaksanakan eksekusi pidana mati serta membuka ruang repatriasi narapidana untuk menjalani hukuman di negara asalnya, sebagaimana telah dilakukan dengan beberapa negara lain.
“Meskipun ada yang dijatuhi hukuman mati, kami dapat memastikan tidak akan dilakukan eksekusi. Ini kebijakan Presiden. Kami juga terbuka untuk membahas repatriasi agar mereka dapat menjalani hukuman di negaranya,” kata Yusril.
Ia meminta pemerintah Iran mengajukan daftar nama yang akan dipertimbangkan untuk proses pemulangan. Pemerintah Indonesia, lanjutnya, akan melakukan analisis secara kasus per kasus dalam waktu relatif singkat.
Selain isu warga binaan, pertemuan juga menyinggung perkara kapal tanker MV Arman 114 yang tengah berproses hukum di Indonesia. Menko Yusril menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana berada pada kewenangan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, sementara perkara perdata masih bergulir.
“Kementerian kami tidak menangani langsung perkara tersebut. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, tentu akan dilaksanakan sesuai ketentuan. Apabila ada disposisi Presiden, penyelesaiannya biasanya tidak memakan waktu lama,” ujarnya.
Menutup pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat dialog, termasuk membuka peluang kerja sama akademik di bidang hukum. Dr. Naser Seraj juga menyampaikan undangan kepada Menko Yusril untuk berkunjung ke Iran dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan pertukaran pengalaman di bidang peradilan dan HAM.
Pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu mencerminkan hubungan bilateral Indonesia–Iran yang terus dijaga melalui dialog terbuka, dengan tetap menghormati prinsip kedaulatan dan independensi sistem hukum masing-masing negara.
Tri
