Jadi Tersangka Pengeroyokan Banser, Habib Bahar Dijerat Pasal Berlapis -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Jadi Tersangka Pengeroyokan Banser, Habib Bahar Dijerat Pasal Berlapis

02/02/26


Tangerang. benuapostnusantara.com
Minggu, 1 Februari 2026 | 00:03 WIB
Pendakwah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama wilayah Kota Tangerang, Banten. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu dijerat dengan pasal berlapis.

“Kami sudah tetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Awaludin mengatakan Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Status Habib Bahar dinaikkan jadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan serta surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 September 2025. Selain itu, polisi telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pihak pelapor pada 23 Desember 2025.

Awaludin mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kepada Habib Bahar yang dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026).

Dia menegaskan polisi akan menjalankan proses hukum terhadap Bahar Smith secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(TM-Tim)