Jakarta | benuapostnusantara.com | Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan sistem registrasi SIM card menggunakan biometrik guna menekan maraknya kejahatan digital di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Biometrik bertajuk SEMANTIK (Senyum, Aman dengan Biometrik).
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional.
“Presiden menugaskan kami untuk menjaga ruang digital. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penguatan tata kelola SIM card agar masyarakat terlindungi dari kejahatan digital,” kata Meutya Hafid dalam acara Peluncuran Permenkomdigi Registrasi Biometrik SEMANTIK di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Meutya, akar persoalan utama kejahatan digital selama ini adalah anonimitas nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamar dan berpindah-pindah nomor saat terdeteksi.
“Pelaku memanfaatkan celah identitas untuk menipu, lalu berganti nomor ketika terungkap. Jika tidak diputus, kejahatan digital akan terus berulang,” jelasnya.
Berbagai modus kejahatan digital yang kerap terjadi antara lain penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan kode OTP.
Berdasarkan data Komdigi, kerugian akibat penipuan digital sejak November 2024 hingga awal 2026 mencapai Rp9,1 triliun. Sementara itu, fraud digital di sektor pembayaran di Indonesia menyebabkan kerugian sebesar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.
Tak hanya kerugian materi, jumlah korban juga sangat besar. Sekitar 22 persen pengguna internet di Indonesia atau lebih dari 50 juta orang tercatat pernah menjadi korban penipuan di ruang digital.
“Fakta ini menjadi alasan kuat mengapa perlindungan konsumen harus diperketat,” tegas Meutya.
Dalam skema baru, proses registrasi kartu SIM wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta verifikasi biometrik pengenalan wajah. Registrasi dapat dilakukan melalui website resmi, gerai operator seluler, maupun mesin vending khusus yang disediakan di sejumlah lokasi.
Pemberlakuan penuh sistem registrasi biometrik akan dilaksanakan enam bulan setelah Permenkomdigi diundangkan pada Januari 2026, atau paling lambat Juni 2026.
“Untuk wilayah perkotaan, kami harapkan implementasi sudah berjalan sejak Januari. Sedangkan daerah yang sulit dijangkau diberikan waktu hingga Juni agar seluruh masyarakat dapat terlayani,” ujarnya.
Kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan identitas digital masyarakat serta memutus praktik kejahatan berbasis nomor telepon yang selama ini marak terjadi.
//ss

