DUA TOKOH EMAS DIGELEDAH POLRI USUT PUTARAN TRANSAKSI RP.922 TRILIUN,DARI PENAMBANG EMAS ILEGAL -->

Live judul

Puasa


 

berita akrual

Monetag_ads

DUA TOKOH EMAS DIGELEDAH POLRI USUT PUTARAN TRANSAKSI RP.922 TRILIUN,DARI PENAMBANG EMAS ILEGAL

23/02/26

Polri mulai mengusut kasus-kasus penambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah. Pada Kamis (19/2/2026) tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga tempat di Surabaya, dan Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) yang diduga dijadikan tempat penampungan, pengolahan, dan pemurnian emas dari penambangan emas ilegal.

Pengusutan kasus ini terkait dengan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang perputaran dana transaksi jual beli emas dari tambang ilegal yang mencapai Rp 992 triliun.

Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal (Brigjen) Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penanganan hukum yang dilakukan tim penyidikannya terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidana asal yakni berupa aktivitas bersama-sama yang dilakukan sejumlah pihak dalam menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari penambangan tanpa izin (PETI).

“Pengungkapan perkara ini, didasarkan atas laporan hasil analisa yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas, dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin atau ilegal (PETI),” ujar Ade melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (20/2/2026).

Dalam penyidikan awal ini, kata Ade, tim kepolisian menelusuri praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam pengusutan kasus yang sama di wilayah tersebut, kata Ade menjelaskan, sebetulnya sudah ada penindakan dan penanganan hukum yang sebelumnya, telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

“Yaitu terkait dengan transaksi jual beli emas yang berasal dari penambangan emas sepanjang periode 2019-2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,8 triliun, yang terdiri dari transaksi pembelian emas dari penambangan ilegal, maupun penjualan emas dari penambangan ilegal ke beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” kata Ade.

Dari putusan PN Pontianak tersebut, Dittipideksus melanjutkan pengusutan dengan membuka penyidikan baru, sekaligus mengungkap terkait dengan TPPU-nya. Dalam pengusutan berjalan, kata Ade, tim penyidikannya menggeledah tiga tempat di Jatim.

Dua lokasi di Nganjuk yang merupakan toko emas dan tempat tinggal yang diduga sebagai tempat penampungan dan pemurnian emas. Satu lokasi lagi di Surabaya yang merupakan tempat pemurnian emas.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukri berupa, surat dan dokumen, bukti-bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya,” kata Ade.

Ade menegaskan, pengusutan kasus ini akan terus berlanjut dengan penetapan tersangka. Tim Dittipideksus, kata ia, berkomitmen melakukan pengusutan tuntas untuk membantu negara dalam memberantas praktik-praktik penambangan ilegal yang merugikan keuangan negara, dan merugikan lingkungan hidup.

“Penyidik juga akan terus melakukan komunikasi dan berkolaborasi dengan PPATK untuk penelusuran lebih lanjut tentang transaksi-transaksi keuangan terkait perkara penambangan emas ini,” kata Ade.

Akhir Januri 2026 lalu, PPATK mengungkapkan salah satu temuannya terkait perputaran dana transaksi emas ilegal di Indonesia mencapai Rp 992 triliun sepanjang periode 2023-2025. Dalam periode yang sama, PPTAK juga menyampaikan total transaksi hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang dua tahun 2023-2025 mencapai Rp 185 triliun.

Nilai transaksi dan perputaran uang dari penambangan dan distribusi emas ilegal tersebut menjadi yang terbesar sebagai tindak pidana asal dalam penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PPATK 2025.

“Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (29/1/2026).

Selain itu, terdapat praktik aliran emas hasil PETI yang dari penelusuran PPATK mengalir ke pasa luar negeri. “Total nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun,” kata Ivan.





Repot benua post Nusantara 
Rian