Tak Seharusnya Mereka di Terlantarkan, DISDUKCAPIL Kabupaten Garut Diminta Jemput Bola Untuk Melakukan Rekaman Pembuatan (E-KTP) ODGJ di Kecamatan Wanaraja -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Tak Seharusnya Mereka di Terlantarkan, DISDUKCAPIL Kabupaten Garut Diminta Jemput Bola Untuk Melakukan Rekaman Pembuatan (E-KTP) ODGJ di Kecamatan Wanaraja

Redaksi BPN
24/01/26


 

Kabupaten Garut, benuapostnusantara.com – Merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan sebuah tantangan yang dapat menguras emosi dan fisik. Namun, komunikasi yang baik dan sopan, serta selalu menghindari konfrontasi adalah hal yang penting untuk menghadapi orang dengan gangguan kejiwaan. 


Salah Satu Warga di Kampung Cikole, Wanasari. Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang agar melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman E-KTP Untuk empat (4) ODGJ di yayasan yayasan/Rumah. Pada Sabtu 24 Januari 2026


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki E-KTP sesuai amanat Undang-undang. Termasuk warga yang mengalami gangguan mental atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).


Selain itu, E-KTP bagi ODGJ sangat penting keberadaannya. Mereka akan membutuhkan kartu identitas untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan, bantuan sosial dan beberapa pelayanan lainnya.


'"Untuk kasus ODGJ kita tidak bisa memprediksi orangnya, kadang sangat kooperatif, kadang juga tidak. Tapi kalau mereka tidak bisa diajak komunikasi kita lakukan pendekatan lebih intensif lagi sampai bisa dilakukan perekaman,” kata dia.


//wahyudi