KARAWANG, benuapostnusantara.com | Aktivitas kontrol sosial yang dilakukan aktivis Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) bersama warga dan wartawan menemukan dugaan penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 34.41307, wilayah Karawang, Jawa Barat.
Dalam temuan di lapangan tersebut, terlihat sebuah mobil tangki berlogo Shell namun menggunakan pelat kuning Pertamina diduga melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar subsidi dengan nilai transaksi sekitar Rp800.000. Aktivitas ini terekam dalam dokumentasi visual yang menunjukkan pengisian BBM dilakukan pada malam hari, kondisi yang dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap SOP distribusi BBM subsidi.
Padahal, di area SPBU tersebut terpasang banner resmi Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM yang secara tegas menyatakan bahwa:
BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak
Pembelian wajib menggunakan QR Code sesuai nomor kendaraan
Penyalahgunaan BBM subsidi berkonsekuensi pidana
Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Keterangan Koordinator Lapangan Timbulkan Tanda Tanya
Saat dikonfirmasi di lokasi, Yudi, yang mengaku sebagai koordinator lapangan, menyatakan bahwa aktivitas tersebut memang telah menjadi persoalan di area SPBU tersebut.
“Itu memang masalah, Bang. Di situ sebelah Pertamamina, dan sudah ada kontrak sama parkiran mobil juga di situ,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, sebab kontrak parkiran dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk membenarkan pengisian BBM subsidi oleh mobil tangki yang identitas, peruntukan, dan fungsinya patut dipertanyakan.
Indikasi Kuat Penyimpangan SOP
Berdasarkan hasil pengamatan langsung aktivis KGSAI, warga, dan wartawan di lokasi, sejumlah kejanggalan yang ditemukan antara lain:
Mobil tangki berlogo Shell namun menggunakan pelat kuning Pertamina
Pengisian Bio Solar subsidi dalam jumlah besar
Aktivitas pengisian dilakukan pada malam hari
Lokasi pengisian berdekatan dengan area parkir komersial
Tidak terlihat penerapan sistem QR Code serta verifikasi kendaraan sesuai SOP
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan:
BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu
SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai kuota dan peruntukan
Dilarang keras adanya penyimpangan distribusi
Serta ketentuan BPH Migas dan SOP Pertamina, yang mewajibkan:
Verifikasi QR Code
Kesesuaian data kendaraan dan peruntukan penggunaan
Kepatuhan terhadap sistem pengawasan distribusi
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, pemutusan kerja sama SPBU, hingga proses pidana.
Desakan Investigasi dan Penindakan
Atas temuan tersebut, masyarakat dan aktivis KGSAI mendesak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Gakkum ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan:
Pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU 34.41307
Audit transaksi Bio Solar subsidi
Penelusuran legalitas dan peruntukan mobil tangki
Evaluasi pengelola SPBU dan pihak-pihak terkait
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara pidana maupun administratif, demi menjaga integritas distribusi BBM subsidi dan melindungi hak masyarakat.
(Bolon, Doni, Jecko, Ferdi)


