Kontrol Sosial KGSAI Bersama Warga dan Wartawan Temukan Dugaan Penyimpangan SOP, Mobil Tangki Berlogo Shell Diduga Isi Bio Solar Subsidi di SPBU 34.41307 -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Kontrol Sosial KGSAI Bersama Warga dan Wartawan Temukan Dugaan Penyimpangan SOP, Mobil Tangki Berlogo Shell Diduga Isi Bio Solar Subsidi di SPBU 34.41307

Redaksi BPN
26/01/26


 

KARAWANG, benuapostnusantara.com | Aktivitas kontrol sosial yang dilakukan aktivis Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) bersama warga dan wartawan menemukan dugaan penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 34.41307, wilayah Karawang, Jawa Barat.



Dalam temuan di lapangan tersebut, terlihat sebuah mobil tangki berlogo Shell namun menggunakan pelat kuning Pertamina diduga melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar subsidi dengan nilai transaksi sekitar Rp800.000. Aktivitas ini terekam dalam dokumentasi visual yang menunjukkan pengisian BBM dilakukan pada malam hari, kondisi yang dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap SOP distribusi BBM subsidi.

Padahal, di area SPBU tersebut terpasang banner resmi Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM yang secara tegas menyatakan bahwa:

BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak

Pembelian wajib menggunakan QR Code sesuai nomor kendaraan

Penyalahgunaan BBM subsidi berkonsekuensi pidana

Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Keterangan Koordinator Lapangan Timbulkan Tanda Tanya

Saat dikonfirmasi di lokasi, Yudi, yang mengaku sebagai koordinator lapangan, menyatakan bahwa aktivitas tersebut memang telah menjadi persoalan di area SPBU tersebut.

“Itu memang masalah, Bang. Di situ sebelah Pertamamina, dan sudah ada kontrak sama parkiran mobil juga di situ,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, sebab kontrak parkiran dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk membenarkan pengisian BBM subsidi oleh mobil tangki yang identitas, peruntukan, dan fungsinya patut dipertanyakan.

Indikasi Kuat Penyimpangan SOP

Berdasarkan hasil pengamatan langsung aktivis KGSAI, warga, dan wartawan di lokasi, sejumlah kejanggalan yang ditemukan antara lain:

Mobil tangki berlogo Shell namun menggunakan pelat kuning Pertamina

Pengisian Bio Solar subsidi dalam jumlah besar

Aktivitas pengisian dilakukan pada malam hari

Lokasi pengisian berdekatan dengan area parkir komersial

Tidak terlihat penerapan sistem QR Code serta verifikasi kendaraan sesuai SOP

Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan:

BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu

SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai kuota dan peruntukan

Dilarang keras adanya penyimpangan distribusi

Serta ketentuan BPH Migas dan SOP Pertamina, yang mewajibkan:

Verifikasi QR Code

Kesesuaian data kendaraan dan peruntukan penggunaan

Kepatuhan terhadap sistem pengawasan distribusi

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, pemutusan kerja sama SPBU, hingga proses pidana.

Desakan Investigasi dan Penindakan

Atas temuan tersebut, masyarakat dan aktivis KGSAI mendesak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Gakkum ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan:

Pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU 34.41307

Audit transaksi Bio Solar subsidi

Penelusuran legalitas dan peruntukan mobil tangki

Evaluasi pengelola SPBU dan pihak-pihak terkait

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara pidana maupun administratif, demi menjaga integritas distribusi BBM subsidi dan melindungi hak masyarakat.

(Bolon, Doni, Jecko, Ferdi)