Bandung – Dugaan lemahnya pengawasan perizinan bangunan kembali mencuat di Kota Bandung. Pembangunan tujuh unit ruko dua lantai seluas kurang lebih 800 meter persegi yang berlokasi di Jalan Rancasawo, Kelurahan Margacita, Kecamatan Buah Batu, (16/1/2026) disorot masyarakat lantaran diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan yang disebut-sebut atas nama H. Comar tersebut terpantau tetap melakukan aktivitas pembangunan, meski secara aturan PBG merupakan syarat mutlak sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Klarifikasi Pemilik Nihil Bukti Izin
Untuk memastikan legalitas bangunan, awak media mendatangi kediaman pemilik. Namun, H. Comar tidak berada di tempat dan hanya ditemui stafnya. Dari hasil klarifikasi, tidak satu pun dokumen perizinan PBG dapat ditunjukkan, sehingga menguatkan dugaan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa izin resmi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin pembangunan berskala besar bisa berjalan tanpa kelengkapan izin?
Melanggar Aturan Pusat dan Daerah
Pembangunan tanpa PBG jelas bertentangan dengan:
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang PBG dan SIMBG
Selain itu, di tingkat daerah juga melanggar:
Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Penegakan Perda dan Perkada
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelanggaran bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran, bukan sekadar teguran formalitas.
Sudah SP2, Namun Aktivitas Masih Berjalan
Fakta lain yang memantik tanda tanya adalah keterangan dari dinas terkait yang menyebut bangunan tersebut telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2).
Namun ironisnya, pembangunan masih sempat berlangsung.
Kondisi ini memunculkan dugaan ketidaktegasan penegakan aturan atau adanya pembiaran, yang berpotensi mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Digembok Tanpa Papan Segel, Koordinasi Dipertanyakan
Usai awak media kembali mendatangi Dinas Tata Ruang, dilakukan penghentian aktivitas pembangunan dengan cara menggembok lokasi proyek. Langkah ini diapresiasi, namun kembali memunculkan kejanggalan.
Di lokasi tidak ditemukan papan atau tulisan resmi penyegelan, yang seharusnya menjadi penanda hukum bahwa bangunan sedang dikenai sanksi administratif. Saat dikonfirmasi, Ibu Rita dari Dinas Tata Ruang menyampaikan bahwa SP2 tersebut diasumsikan karena pemilik sedang memproses PBG.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan lanjutan:
Jika PBG masih dalam proses, mengapa pembangunan sudah berjalan sejak awal?
Lebih jauh, awak media juga menelusuri aspek koordinasi lapangan.
Kasi Trantib wilayah setempat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun instruksi apa pun terkait penggembokan bangunan tersebut.
Desakan Transparansi dan Ketegasan
Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi serta tidak optimalnya pengawasan bangunan di lapangan.
Publik pun mendesak agar Dinas Tata Ruang, Satpol PP, dan instansi terkait tidak sekadar reaktif, tetapi tegas dan transparan dalam menegakkan aturan.
Penegakan hukum yang setengah-setengah hanya akan memunculkan preseden buruk dan membuka ruang spekulasi publik terhadap integritas pengawasan bangunan di Kota Bandung.
(Eka)

