Diduga Tahan Ijazah Siswa Lulus, SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto Terancam Dilaporkan ke Dinas Pendidikan -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Diduga Tahan Ijazah Siswa Lulus, SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto Terancam Dilaporkan ke Dinas Pendidikan

Redaksi BPN
19/01/26


 

benuapostnusantara.com| Jombang – Dugaan penahanan ijazah siswa kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, kasus tersebut diduga terjadi di SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto, Kabupaten Jombang. Sejumlah ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus disebut masih ditahan pihak sekolah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan.



Praktik tersebut menuai keluhan dari masyarakat, terutama kalangan ekonomi lemah. Beban biaya pendidikan yang dinilai tinggi membuat sebagian wali murid kesulitan melunasi kewajiban, hingga berdampak pada tertahannya ijazah siswa.


Salah satu siswa berinisial RD, warga Desa Jogoroto, diketahui telah lulus sejak tahun 2023. Namun hingga kini, ijazahnya belum diterimanya. Kondisi tersebut membuat RD kesulitan melamar pekerjaan karena tidak memiliki dokumen kelulusan resmi.


Menurut keterangan keluarga, kondisi ekonomi RD tergolong memprihatinkan. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja keluarga tersebut mengalami kesulitan, sehingga tidak mampu melunasi berbagai iuran sekolah yang dibebankan.


Saat dikonfirmasi awak media, Kepala SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto, Moh. Rofi’i, membenarkan bahwa ijazah belum dapat diserahkan karena masih terdapat tunggakan biaya.


“Setelah kami rapatkan bersama dewan guru, mohon maaf ijazah RD belum bisa kami serahkan apabila tunggakan biaya sekolah belum dilunasi,” ujar Moh. Rofi’i, Senin (19/1/2026).


Berdasarkan data yang diterima, total tunggakan biaya pendidikan yang dibebankan kepada siswa tersebut mencapai Rp 5.445.000, yang terdiri dari biaya SPP, praktikum, ujian, perpustakaan, LKS, PSG, hingga biaya ujian akhir dan akhirusanah sejak Kelas X hingga Kelas XII.


Diduga Bertentangan dengan Aturan

Penahanan ijazah oleh satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta, tidak dibenarkan secara hukum. Ijazah merupakan dokumen pribadi dan hak mutlak peserta didik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.


Dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya. Larangan serupa juga ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2).


Ancaman Sanksi

Sekolah yang terbukti menahan ijazah siswa dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan hingga pencabutan izin operasional oleh Dinas Pendidikan. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana kurungan dan denda hingga Rp 50 juta.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga siswa berharap adanya solusi dan perhatian dari Dinas Pendidikan Provinsi agar hak siswa dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


//Bass