
Tulungagung, Benua Post Nusantara — Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya unggahan terkait perkembangan terbaru insiden kecelakaan truk tangki berisi BBM di Jalur Lintas Selatan (JLS), Kecamatan Besuki, Tulungagung. Dalam sebuah video yang beredar, seorang konten kreator menyampaikan sejumlah klaim baru mengenai dugaan praktik penyelewengan BBM oleh pihak tertentu.

Dalam unggahan tersebut, konten kreator itu menyebutkan bahwa truk tangki bermuatan solar yang terlibat kecelakaan dikaitkan dengan sebuah perusahaan yang disebut bernama PT Barokah Putra Ibu. Ia juga menyampaikan klaim bahwa solar yang diangkut merupakan hasil pembelian dari beberapa SPBU di wilayah Tulungagung dan daerah selatan melalui pola pembelian yang dianggap tidak wajar.

Beberapa kendaraan modifikasi yang terekam CCTV SPBU disebut turut terlibat dalam aktivitas tersebut. Dalam narasi video, konten kreator juga menuding adanya pihak yang diklaim bekerja sebagai “awak media” melakukan kawalan terhadap pengiriman solar. Nama-nama tertentu turut disebutkan dalam unggahan tersebut, namun semua tuduhan ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Konten tersebut juga menyebut bahwa truk tangki yang mengalami kecelakaan sebelumnya merupakan truk dump yang telah dimodifikasi menjadi truk tangki berkapasitas 8 ton. Klaim-klaim terkait pemilik tangki maupun pihak-pihak yang disebut terlibat masih bersifat sepihak dan belum mendapatkan konfirmasi resmi.
Aktivis Laskar Merah Putih Desak APH Bertindak
Menanggapi viralnya informasi tersebut, perwakilan Laskar Merah Putih meminta aparat penegak hukum (APH) Tulungagung untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan serta memastikan sumber BBM yang diangkut truk tersebut.
Kami meminta APH mengungkap secara terang siapa pemilik truk serta asal-usul solar tersebut. Jangan sampai muncul drama baru, proses hukum harus jelas dan transparan,” ujar Kris, anggota Laskar Merah Putih.
Landasan Hukum: Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan:
Pidana penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
APH Tulungagung hingga kini masih melakukan penyelidikan atas kecelakaan truk tangki di JLS Besuki. Kebenaran informasi yang beredar di media sosial masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
(Tim-Red) Bas


.png)
.png)



