https://smart-damage.com/bD3fV.0lPb3DpWvhbamxVBJRZ/D/0/2sNNzEIY0PNPzHYI3yLqTIY_3yM/jeQg3yNLjCgV
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Skandal Limbah B3 dan Pekerja Asing Ilegal: PT. Platinum Cemerlang Indonesia di Jombang Diduga Lakukan Praktik Curang! ​

    Redaksi BPN
    10/12/25, 15:03 WIB Last Updated 2025-12-10T08:03:41Z
    masukkan script iklan disini


     

    Benua Post Nusantara | Jombang, 10 Desember 2025 – Sebuah dugaan praktik curang terkuak di lingkungan pabrik pembuatan Bata Ringan, PT. Platinum Cemerlang Indonesia (PCI), yang berlokasi di Jln. Raya Bandar Kedungmulyo, Desa Bandar, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.



    Investigasi menemukan adanya kejanggalan serius terkait pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan dugaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal.

    Pelanggaran Serius Pengelolaan Limbah B3



    PT. PCI diduga kuat melakukan praktik curang dengan tidak mendaftarkan dan mengelola limbah B3 yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fakta mencengangkan terungkap:

     Tanpa Kontrak Transportir B3: PT. Platinum Cemerlang Indonesia disinyalir sama sekali tidak memiliki Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama resmi dengan transportir untuk pengangkutan dan pemanfaatan Limbah B3.

     Limbah B3 Berpotensi Bahaya: Perusahaan tersebut menghasilkan beberapa jenis limbah B3 yang wajib dikelola secara ketat, di antaranya:

     Kain Majun Bekas Kode Limbah B110d Dikategorikan sebagai limbah padat yang mudah menyala dan mudah terbakar, berpotensi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

    Oli Bekas (Kode Limbah B105d): Digunakan sebagai pelumas/matras cetakan, diklasifikasikan sebagai Limbah B3 karena kandungan zat berbahaya seperti hidrokarbon dan logam berat.

    Dugaan Penggunaan Pekerja Asing Ilegal

    Selain masalah limbah, perusahaan juga diterpa isu terkait tenaga kerja. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, sebut saja "Yoga," memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan ini.

    Banyak sekali Pak," ujar Yoga saat ditemui awak media, "PCI mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) serta membuat kita sangat janggal sekali dengan kelengkapan dokumen yang dipakai sebagai pekerja di perusahaan tersebut."

     

    Perusahaan Menghindar dari Konfirmasi Media

    Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, ditolak dan dihalangi oleh pihak perusahaan.

     Pihak Perusahaan Menutup Diri: Manajemen dinilai sangat menutupi praktik curangnya dan enggan memberikan keterangan.

    Respon Humas Tidak Jelas: Ragil, selaku Humas PT. PCI, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya merespons singkat, "Saya masih perjalanan Pak," dan hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut.

    Tuntutan Tindak Lanjut dan Potensi Sanksi Berat

    Kami berharap pihak dinas terkait segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Platinum Cemerlang Indonesia (PCI). Institusi yang didesak untuk bergerak cepat meliputi:

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Terkait pengelolaan Limbah B3.

    Dinas Imigrasi: Terkait dugaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

    Polda Jatim (Khususnya Dirkrimsus): Untuk melakukan penyidikan terhadap praktik curang dan pelanggaran pidana.

    Jika terbukti melanggar aturan pemerintah, perusahaan dan pelakunya dapat dikenakan sanksi berat:

    Jenis Pelanggaran

    Sanksi bagi Pemberi Kerja Sanksi bagi Tenaga Kerja Asing

    Bekerja Tanpa Izin Ilegal Sanksi pidana (Pasal 187 UU Ketenagakerjaan) dan/atau Sanksi administratif (Pasal 6 PP 34/2021). Deportasi, pencantuman dalam daftar cekal (Pasal 75 UU Keimigrasian), atau pidana penjara dan denda (Pasal 122 UU Keimigrasian).

    Pelanggaran Administratif TKA Denda administratif (Pasal 37 PP 34/2021).

    (TIM-BAS - Bersambung)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini