Rumah Sakit Mitra Sehat Mandiri Menyalagunakan barang Bersubsidi Dinas Kesehatan dan Aparat penegak hukum Harus Segera Bertindak tidak tebang pilih. -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Rumah Sakit Mitra Sehat Mandiri Menyalagunakan barang Bersubsidi Dinas Kesehatan dan Aparat penegak hukum Harus Segera Bertindak tidak tebang pilih.

Redaksi BPN
30/12/25

Poto rumah sakit Mitra sehat Mandiri yg menyalah gunakan BBM subsidi tabung ELG 3 kg

 

Sidoarjo, benuapostnusantara.com Sebuah Rumah sakit yang seharusnya sebagai fungsi penanganan kesehatan sangat dikenal dimuka publik sebagai bukti kepercayaan pada masyarakat harus memberikan pelayanan dan perlindungan pada semua pasiennya agar terciptanya kepercayaan pada semua elemen masyarakat kecil khususnya untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang sangat layak sekali





Selasa 30/12/2025.. kita jumpai di salah satu Rumah Sakit ternama ditengah masyarakat Krian dan sekitarnya sebut saja RS Mitra Sehat Mandiri yang beralamatkan Jl. Krian-Mojosari Ds. Balepanjang, Tropodo kec. Krian - Sidoarjo kita team temukan suatu penyimpangan yaitu penyalahgunaan barang bersubsidi yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari oleh pihak Rumah sakit, kami di temui oleh Kahumas inisial UM,dan Dr YDH, Dr VK di ruanganya UM dan Dr YDH mengakui ,adanya penyimpangan barang subsidi yang berupa beberapa tabung gas elpiji 3 kg yang kesehari hariannya untuk memenuhi kebutuhan masak di dapur Rumah Sakit tersebut, tertera pada undang-undang bahwa barang bersubsidi hanya untuk Rakyat kecil dan miskin bukan untuk suatu bidang usaha apalagi sekala Rumah sakit sangat dilarang keras dan terindikasi bahwa pihat Rumah Sakit sudah tau dan dengan Sengaja menyalagunakan barang subsidi untuk memanipulasi peraturan dan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah 


Dengan adanya temuan kami ini serta kita melihat fakta dilapangan kami akan membuat pemberitaan dipublik dan serta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta pihak Aparat penegak hukum wilayah Jawa Timur segera bertindak tegas,tidak tebang pilih, siapapun yang menyalahgunakan barang bersubsidi tersebut.


Jika memang pihak RS. Mitra Mandiri Keluarga, "benar melakukan tindak penyalahgunaan barang bersubsidi maka akan terjerat dengan

 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

miliar....(Tim- red... ( Bersambung)