
benuapostnusantara.com | nganjuk 11 Desember 2025 Perang urat saraf antar sesama mafia solar besar terjadi di wilayah Nganjuk, Jawa Timur. Kali ini, lapak milik inisial N menjadi ajang pertarungan untuk merebutkan lahan basah bisnis haram solar subsidi. Awak media menemukan bahwa mantan residivis kasus solar ilegal, Haji Wahid, selaku pemilik Srikarya Lintasindo (SKL), terlibat dalam kasus ini.
Keterlibatan Haji Wahid dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang fungsi dan ketegasan pihak aparat penegak hukum (APH) setempat. Awak media menduga adanya konsorsium terselubung yang dibekingi oleh orang kuat dan mafia besar yang melindungi bisnis haram ini.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal terkait dengan pelanggaran BBM ilegal, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan berharap pihak APH setempat transparan dan tegas dalam menangani kasus ini. "Kami tidak akan membiarkan mafia solar subsidi ini terus beroperasi dan merugikan negara serta masyarakat," ujar awak media.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan awak media akan terus memantau perkembangan selanjutnya. Apakah pihak APH setempat dapat menangani kasus ini dengan tegas dan transparan? Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
(Tim- Red) Bersambung.....


.png)
.png)



