Motif Cemburu Terungkap, Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Dua Perempuan di Kos Nganjuk -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Motif Cemburu Terungkap, Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Dua Perempuan di Kos Nganjuk

Redaksi BPN
15/12/25


 

NGANJUK, BENUA POST NUSANTARA – Kasus pembunuhan yang menewaskan dua perempuan dan melukai satu korban lainnya di sebuah kamar kos di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (25/11/2025), akhirnya menemui titik terang. Kepolisian mengungkap motif utama di balik tragedi berdarah tersebut yang menggemparkan masyarakat.



Kepala Seksi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadhi, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (12/12/2025), menjelaskan bahwa pelaku berinisial DS didorong oleh rasa cemburu yang mendalam terhadap korban EN (41).



Motif kecemburuan tersebut diperkuat dengan ditemukannya bukti percakapan (chat) di ponsel korban, yang mengindikasikan adanya rencana korban untuk rujuk dengan suaminya, yang diketahui merupakan anggota Polri aktif.


“Motif utama pelaku DS adalah cemburu yang mendalam terhadap korban. Hal ini diperkuat dari bukti percakapan yang ditemukan di ponsel korban,” ujar Iptu Fajar.


Tragedi ini terjadi di kamar kos korban. EN dan putrinya, EJIE (22), ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk. Selain itu, keduanya juga diduga menghirup asap akibat pembakaran yang dilakukan di dalam kamar. Sementara satu korban lainnya, EDIM (18), anak EN, berhasil selamat meski mengalami beberapa luka tusuk.


Iptu Fajar menambahkan, pada saat kejadian, pelaku DS masih menjalin hubungan asmara dengan korban EN.

“Pelaku dan korban masih berstatus pacaran saat kejadian,” tegasnya.


Guna menghindari spekulasi yang tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat, Polres Nganjuk memutuskan untuk menyampaikan secara terbuka poin-poin penting hasil penyelidikan, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut kasus ini secara profesional dan tuntas.


Tahap penyidikan telah rampung, dan terhitung sejak 4 Desember 2025, pelaku DS telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk.


Terkait korban selamat, pihak kepolisian memastikan kondisinya berangsur membaik. “Korban yang mengalami luka saat ini menjalani rawat jalan,” tambah Iptu Fajar.


Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta ketenangan bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk pasca-insiden tragis tersebut.


Sebelumnya, Polres Nganjuk telah mengonfirmasi bahwa korban EN merupakan anggota Bhayangkari Polres Nganjuk dan istri dari anggota Polri yang masih aktif. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk, AKP Sukaca, saat dihubungi awak media pada Rabu (26/11/2025).


“Memang benar, korban adalah istri dari anggota Polri yang masih aktif. Kami sangat berduka atas kejadian ini dan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” ujar AKP Sukaca.


Polres Nganjuk bergerak cepat dengan mengamankan pelaku DS (30), warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, sekitar dua jam setelah kejadian dilaporkan.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tim – Bersambung)